Manado – Wartawan yang maju sebagai calon di pemilu atau menjadi tim sukses wajib mengundurkan diri.
Hal tersebut dikatakan jurnalis senior Amanda Komaling dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan bersama Stakeholder yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado, Senin (29/1/2024).
“Wartawan jadi caleg ataupun tim sukses harus mundur paling kurang cuti, disampaikan ke publik,” jelas Amanda Komaling.
Dia menambahkan, kerja wartawan menjunjung tinggi etika profesi sehingga harus menghindari pelanggaran.
“Wartawan adalah profesi mulia sehingga pasti mengetahui rambu-rambu,” tukas Amanda.
Menjawab pertanyaan peserta terkait kasus Aiman Witjaksono, Komaling menambahkan status Aiman sebagai tim pemenangan calon.
“Kasus Aiman sahabat kita, setahu saya masuk ranah penyelidikan polisi, status beliau jubir TPN sudah menanggalkan status jurnalis,” terang Amanda Komaling.
(JerryPalohoon)