Manado – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dalam penanganan kasus Pembebasan Lahan Parkir RS MWM memdapat kritikan dari aktivis, Husen Tuahuns.
Menurut dia, Kejati harus proaktif memanggil saksi ‘ makhota’ atau saksi kunci supaya persoalan tersebut terang benderang dan tidak membias menjadi bahan pergunjingan publik yang merugikan suatu pihak atau oknum tertentu.
Hukum tidak boleh dibiarkan berjalan diruang hampa tetapi harus pada tempatnya.
“Ketika ada orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan, namun aktor intelktual belum disentuh, kami minta kepada Kejati suoaya memanggil saksi makhota untuk dimintai keterangannya agar jelas. Kalau bersalah ya salah, kalau tidak ya tidak,” tegas Husen, Delasa (28/5/2024).
Dia mengatakan hal tersebut demi kejelasan hukum.
“Jujur ya, informasi tentang kasus pembebasan lahan parkir ini sangat liar. Ini merugikan pribadi seseorang. Jika Kejati memanggil orang-orang yang berkompeten dipersoalan ini sebanyak tiga kali dan mereka tidak mengindahkan pangilan atau tidak mau hadir dengan tanpa alasan, pihak APH bisa melakukan satu langkah hukum yaitu upaya paksa,” kata pria yang dikenal sebagai aktivis 98 ini.
Persolan ini akan menimbulkan banyak spekulasi dari masyarakat. Secara gamblang penilaian prinadinya terhadap Kejati Sulut tidaklah maksimal.
Lanjut katanya, bila hukum tidak ada kepastian, maka APH dipertanyakan.
Tentang hal tersebut, tak segan-segan dia akan menyurat ke Kejaksaan Agung bahwa ada perkara yang menjadi prioritas dan perhatian masyarakat tidak dituntaskan secara baik.
“Harapan saya dalam waktu dekat ini Kejati Sulut akan memanggil pihak-pihak terkait. Apalagi saat ini pihak Kejati sudah menahan beberapa orang sebagai tersangka. Harusnya semua yang terkait dipanggil untuk diketahui perannya masing-masing. Ingat, ketika penahanan itu dilakukan, sangat merugikan mereka secara sosial karena mereka punya keluarga. Sedangkan dilain pihak tidak ada penahanan. APH itu tahu siapa saksi kunci dalam masalah ini. Saksi kunci harus dihadirkan. Kalau tidak, wajar saya curiga kepada Kejati. Kenapa tidak menghadirkan orang tertentu yang bisa saja sebagai saksi kunci. Keterangan saksi kunci akan membuat APH lebih tahu apa yang harus mereka lakukan.” katanya.
Di sisi lain, menurut Tuahuns mereka yang saat ini sementara dalam penahanan merupakan korban penekanan.
”APH harus jeli dan tahu persis siapa yang memberikan tekanan kepada mereka yang ditahan. Hadirkan dong saksi kuncinya, makernya siapa,” ungkap pria yang saat ini sementara menduduki satu kursi di Gedung Cengkih Manado.
Membiasnya polemik terkait Lahan Parkir ini juga berdampak pada mencuatnya berbagai persepsi yang bisa menjadikan seseorang tersandera secara moral. Padahal, kecurigaan yang mengarah ke oknum tertentu belumlah tentu benar. Inilah salah satu poin kritikan Tuahuns kepada APH.
”Apakah APH akan terus membiarkan persoalan ini menjadi isu negatif yang mengarah ke seseorang? Bagaimana jika ada pihak terkait yang berangkat ke luar negeri? Bisakah mereka mendatangkannya untuk dilakukan pemeriksaan?” pungkasnya.
(***)