MANADONEWS.CO.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak rakyat kecil.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (17/5/2026), komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini sukses memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang membelit 15 pekerja Cleaning Service (CS) di RS Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang.
RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm, berhasil mengetuk hati pihak vendor outsourcing untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja yang sempat terabaikan selama periode 2020–2025.
Langkah mediasi ini berhasil menghindarkan kedua belah pihak dari proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Pihak vendor bersedia membayar hak pekerja sesuai nominal yang disepakati. Realisasinya akan dilakukan di kantor Disnaker besok pagi (Selasa, 18/5/2026) secara bertahap, yaitu tahap pertama besok dan tahap kedua pada bulan Agustus mendatang,” ujar Louis Schramm, legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Tak sekadar menjadi penengah, Komisi IV juga memberikan peringatan keras kepada manajemen RS Kandou selaku pemberi kerja.
Louis menekankan agar pihak rumah sakit melakukan evaluasi berkala dan pengawasan ketat terhadap vendor pemenang tender demi menjaga keharmonisan hubungan industrial di masa depan.
Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut, Manajemen SDM RS Kandou, perwakilan PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (**Jrp)












