Berita TerbaruPolitik

Lima Tahun Hak Dikebiri, 15 Pekerja CS RS Kandou Akhirnya Bernapas Lega Usai Vendor Sepakat Bayar Upah

×

Lima Tahun Hak Dikebiri, 15 Pekerja CS RS Kandou Akhirnya Bernapas Lega Usai Vendor Sepakat Bayar Upah

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS.CO.ID – Perjuangan panjang belasan pekerja Cleaning Service (CS) di Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang untuk menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil manis.

Sebanyak 15 pekerja yang sempat terkatung-katung nasibnya kini bisa bernapas lega setelah pihak vendor outsourcing sepakat membayar hak-hak normatif mereka yang sempat dipangkas.

MANTOS

Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini harus menelan pil pahit selama periode 2020 hingga 2025.

Mereka mengadukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan pihak perusahaan, mulai dari pembayaran upah di bawah standar UMP/UMK, tidak dibayarkannya uang kompensasi PKWT, hingga pemotongan sepihak iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Titik terang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Sulut bersama Komisi IV, Senin (17/5/2026).

Dua vendor yang bertanggung jawab, yakni PT Harum Tami Raya (2020-2024) dan PT Berkah Mutiara Indah (2025), akhirnya melunak dan bersedia menempuh jalan damai.

Berdasarkan kesepakatan, pembayaran hak para pekerja ini akan dikawal langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut.

Proses pembayaran akan dibagi menjadi dua tahapan: tahap pertama dicarikan pada Selasa (18/5/2026) pagi, sementara tahap kedua ditargetkan rampung pada bulan Agustus mendatang.

Dengan hasil ini, total 18 pekerja CS RS Kandou yang bersengketa kini telah mengantongi kepastian atas keringat yang telah mereka teteskan. (**Jrp)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop