MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip bersama Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara hadir menyaksikan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuminting, Kota Manado.
Kegiatan ini dihadiri Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Danlantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI May Franky Sihombing, Danlanudsri Manado Marsma TNI Ramot Sinaga, Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kabakamla Zona Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto dan para tamu undangan.
Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip menyampaikan dalam sistem pemasyarakatan, remisi merupakan hak Narapidana. Artinya, bahwa Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatannya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di momen HUT ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi momen bahagia bagi para Narapidana yang ada di Lapas Kelas II A Manado karena mendapatkan remisi, diharapkan setelah bebas nanti mereka akan terus menunjukkan perilaku yang baik dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. (Regwilnnlhy)