Pemerintahan

Aspirasi Masyarakat di DPRD Sulut Ditindaklanjuti Jika..

×

Aspirasi Masyarakat di DPRD Sulut Ditindaklanjuti Jika..

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id – Pasca dilantiknya anggota DPRD yang baru, kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun ramai dengan aksi demo mahasiswa dan masyarakat Sulut yang menyuarakan berbagai aspirasi.

Sayangnya proses tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disuarakan secara beruntun tersebut mungkin akan terhambat ketika DPRD belum memiliki pimpinan DPRD definitif dan alat kelengkapan DPRD yang sah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.

MANTOS

Hal itu disebabkan karena pimpinan DPRD dan AKD merupakan unsur penting dalam struktur organisasi dalam lembaga legislatif untuk mengkoordinasikan, memproses, dan menyampaikan aspirasi atau keluhan masyarakat.

Namun demikian, aspirasi-aspirasi masyarakat yang disuarakan tersebut bisa diterima secara formal dan ditampung.

Melalui pimpinan sementara yang ditunjuk, dapat menerima aspirasi tersebut, tetapi kewenangannya masih terbatas dalam mengambil keputusan penting atau merespons secara langsung.

Baca Juga:  Tiga SDM Unggul Sulawesi Utara Hasil Diskusi Politik Pemerintahan, Siapa Saja Mereka?

Diketahui, pengaturan mengenai pimpinan sementara DPRD dan kewenangannya, termasuk dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Beberapa dasar aturan tersebut adalah:

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahDalam UU ini, dijelaskan mengenai mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPRD, serta peran pimpinan sementara sebelum pimpinan definitif DPRD terbentuk.

Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat-rapat dan memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21