Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Paslon Pilpres, Pakar Ingatkan Potensi ‘Berbahaya’ Ini

×

MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Paslon Pilpres, Pakar Ingatkan Potensi ‘Berbahaya’ Ini

Sebarkan artikel ini
Dr. Ferry Daud Liando, Pakar Politik yang juga Dekan FISIP Unsrat

Manadonews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

MANTOS MANTOS

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan.

Konsekuensi putusan tersebut menurut pakar politik, Ferry Daud Liando, pasangan calon pilpres akan banyak. Pemenang pilpres bisa saja tidak punya legitimasi karena hanya dipilih oleh sekitar 20 persen pemilih misalnya, 80 persen suara tersebar pada calon lain.

“Untuk mendapatkan dukungan mayoritas, maka idealnya dua putaran. Dua peraih suara terbanyak di putaran pertama menjadi peserta dalam putaran kedua. Biaya pilpres membengkak jadi konsekuensi,” kata Ferry Liando kepada wartawan di Manado, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:  Diskusi Bawaslu: Akademisi Ini Anggap Serius Wacana Pilkada di DPRD dari Presiden Prabowo Subianto

Ia menambahkan, potensi pemakzulan atau pemberhentian presiden di tengah jalan bisa saja terjadi. Jika semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan calon maka calon yang terpilih dari satu parpol yang tidak memiliki kursi di DPR bisa saja diberhentikan.

Kalaupun tidak sampai diberhentikan, presiden yang tidak memiliki kursi mayoritas di DPR, kemungkinan akan dipersulit oleh DPR dalam merumuskan kebijakan.

“Pendirian parpol kemungkinan hanya sarana kepentingan jangka pendek oleh pendirinya yakni sebatas jembatan pencalonan pilpres,” jelas Dekan FISIP Unsrat ini. (Jerry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *