Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Abaikan Amanat Undang-Undang, Jackson Ruaw Jadi Duri Dalam Daging Pemerintahan Hengky Honandar Nanti

×

Abaikan Amanat Undang-Undang, Jackson Ruaw Jadi Duri Dalam Daging Pemerintahan Hengky Honandar Nanti

Sebarkan artikel ini
Aktivis Donald Rumimpunu

Bitung, Manadonews.co.id – Penanganan kasus 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melanggar netralitas di pilkada sesuai rekomendasi BKN RI kepada Pemkot Bitung untuk menindaklanjuti, terancam mandek alias jalan di tempat.

Padahal, kasus 9 ASN yang sudah bergulir sejak Oktober 2024 dan kasus 13 ASN lainya sejak Januari 2025 hingga kini tak ada penyelesaian.

MANTOS MANTOS

BKPSDM Kota Bitung diduga kuat mulai ‘mual’ gegara masuk angin.

Informasi dari berbagai sumber resmi, Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Jackson Ruaw dan tim, diduga kuat mendapat tekanan dari ‘pimpinan’ di Kota Bitung, parpol, LSM, disinyalir tekanan juga datang dari para terperiksa yang diduga melanggar netralitas.

Publik menilai Kaban BKPSDM Kota Bitung, Jackson Ruaw, tidak mampu mengamankan petunjuk pimpinan, walikota yang saat ini masih sah menjabat, bahkan terkesan tidak patuh terhadap aturan.

Hal ini mengindikasikan jika ke depannya loyalitas ASN, oknum Plt Kaban BKPSDM diprediksi oleh beberapa pihak bisa tidak akan melaksanakan petunjuk atau instruksi walikota dan wakil walikota selanjutnya.

Padahal, rekomendasi BKN sangat jelas agar Pemkot Bitung dalam hal ini walikota dan wakil walikota segera membentuk tim untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 21 ASN yang diduga kuat melanggar netralitas pada Pilkada 2024 lalu.

Baca Juga:  Hengky Honandar Diduga Salah Guna Wewenang, Aktivis Sebut Kota Bitung Digiring Menuju Otoritarianisme Lokal Berbaju Demokrasi

Menanggapi kondisi ini, aktivis Donald Rumimpunu dengan tegas meminta Walikota Bitung, Maurits Mantiri, segera ‘mengeksekusi’ Plt Kaban BKPSDM Pemkot Bitung yang dinilai tidak loyal, tidak patuh, serta tidak melaksanakan tugas dari pimpinan maupun amanat undang-undang.

Dirinya menilai Plt Kaban BKPSDM Kota Bitung, Jackson Ruaw, justru berpotensi mencederai birokrasi dengan tidak mengindahkan rekomendasi BKN RI.

Melihat kinerja Kaban BKPSDM Kota Bitung saat ini, terutama dalam hal penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Rumimpunu berpendapat yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik serta tidak patuh terhadap atasan, baik walikota maupun BKN RI.

“Karena itu, kami mendesak Walikota Bitung segera mencopot Plt Kaban BKPSDM dan melaporkan yang bersangkutan ke BKN RI atau Kemendagri,” kata Donald Rumimpunu kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan, yang dilakukan oleh pejabat ASN dalam hal tidak patuh terhadap pimpinan, sangat besar kemungkinan akan dilakukan terhadap kepemimpinan Walikota Hengky Honandar nanti.

“Karena itu mental pejabat seperti ini sebaiknya dipertimbangkan untuk dipercayakan pada jabatan strategis, jadi duri dalam daging di pemerintahan,” tandas Rumimpunu.

Beberapa pihak merekomendasikan agar Plt Kaban BKPSDM segera diganti degan pejabat lain yang mampu menuntaskan permasalahan terutama rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI) , walaupun waktu sangat sempit.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Ikuti Halal Bihalal Presiden RI Dengan Purnawirawan TNI-Polri

Terinformasi dari sumber resmi di lingkaran Walikota Bitung, Maurits Mantiri, jika hari ini jadi ultimatum status Plt Kaban Jackson Ruaw. Bahkan, Rabu (12/2/2025), Jackson Ruaw telah dipanggil oleh walikota untuk melaporkan hasil pemeriksaan.

“Kemungkinan besar jika hari ini tidak selesai, maka tamatlah jabatan Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung yang sudah dipegangnya selama satu bulan. Walikota Maurits Mantiri saat dikonfirmasi melalui telpon mengisyaratkan kebenaran informasi tersebut.

Jika dia (Plt Kaban Jackson Ruaw) tidak selesaikan tugasnya, saya akan pertimbangkan penggantinya supaya urusan ini cepat selesai,” kata sumber kepada media ini, Kamis.

Lanjut sumber melalui pesan WhatsApp, Walikota Maurits Mantiri menyayangkan jika kasus mandek dan terhenti. Sebab menurutnya, ‘secara vulgar’ beberapa ASN telah menunjukan pelanggaran netralitas pilkada, sehingga terkesan pemerintah kota tidak serius.

Dari sumber resmi, berdasarkan regulasi sampai kapanpun BKN akan menuntut kasus ini untuk diselesaikan karena sudah dalam proses aplikasi BKN RI.

Pemerintah Kota Bitung dipastikan akan menghadapi kendala dalam proses urusan kepegawaian ke depan jika urusan ini tidak diselesaikan. Bahkan, berpotensi urusan kepegawaian Kota Bitung akan di-blokir BKN.

(GM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *