MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Hidup yang lagi susah – susahnya, tidak membuat Edwin Lomban, lelaki uzur yang mengaku ahli waris bosan menggugat PT Ciputra Development Tbk (CITRA) – Citraland International Wilayah Manado.
Gugatan Edwin Lomban untuk kesekian kalinya, memasuki agenda sidang lokasi atau persidangan setempat (PS). Perkara dengan nomor register : 421/Pdt.G/2024/PN.Mnd ini berlangsung Jumat (14/2/2025) di lokasi objek sengketa Kelurahan Bumi Nyiur, Jl. Ring Road, Manado.
Sidang lokasi dipimpin, Ketua Majelis Hakim Hakim Ronald Massang SH MH, lalu didampingi hakim anggota Philip Pangalila SH MH, serta Panitera Pengganti (PP).
Pada sidang kali ini, Edwin Lomban bersama kuasa hukumnya Edmund Undap SH menunjuk garis tapal batas sedikit lima titik yang semuanya melingkari area Citraland.
Selain Edwin Lomban, sidang dimaksud dihadiri juga kubu tergugat PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Citraland International Wilayah Manado, dengan Tim Kuasa Hukumnya, Hamamnudin SH , Doan Tagah SH, dan rekan. Pun BPN Manado, menurunkan lima orang petugas.
Terungkap di sela – sela sidang lokasi, PT Ciputra buka baru kali ini menghadapi gugatan keluarga Lomban. Terdapat belasan kali ahli waris Lomban berulang-ulang kalah di pengadilan.
PT Ciputra mengklaim sudah lama memiliki tanah di lokasi itu, yang perolehannya juga melalui mekanisme pelepasan hak yang legal. Tanah sudah bersertifikat (SHM).
“Bahkan kami pengadilan sudah menjalankan sita eksekusi berkat gugatan pengosongan yang kami ajukan tahun 2018,” tutur kuasa hukum Doan Tagah SH MH.
Pada penuturan lebih lanjut, Doan semua alas hak dan legalitas kepemilikan yang dipegang PT Ciputra maupun yang dikantongi ahli waris Lomban sudah diuji semua di pengadilan PTUN dan PN.
“Itu sudah kami lampirkan/masukkan dalam berkas saat agenda sidang. Bukti alas hak dari PT. Ciputra, sertifikat, telah diuji dalam pengadilan dengan adanya putusan-putusan pengadilan. Ada 12 bukti putusan dan bukti pengosongan/eksekusi lahan, baik formal dan ada video dengan objek yang sama,” ujar Doan.
Sementara itu, merujuk pada Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Manado Nomor:388/Pdt.G/2015/PN.Mnd tanggal 07 Agustus 2019, Jurusita Yannes Kategu, SHL oleh saya YANNES KATEGU,SHL,
Jurusita Pengadilan Negeri Manado,atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Manado
sesuai surat penetapannya tertanggal 04 Februari 2019 Nomor:388 /Pdt.G/2015/
PN.Mnd tentang perintah pelaksanaan eksekusi dan surat tugas tertanggal
07 Agustus 2019 Nomor:388/Pdt.G /2015 /PN.Mnd tentang Tim Pelaksana
Eksekusi,maka saya dan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat menurut undang-undang.yakni masing-masing:
1.ARTHUR CH.D.PELEALU,ST..selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
Manado;
2.KRISBY J.KAPILE.selaku Tenaga Pengamanan pada Pengadilan Negeri Manado;
3.NIKODEMUS LUMAPE.SH.selaku Staf Kepaniteraan Perdata Pengadilan
Negeri Manado;
menyatakan telah datang di tempat letaknya obyek eksekusi yang terletak di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan V Kecamatan Wanea Kota Manado untuk melaksanakan eksekusi atas isi
putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Mei 2016 Nomor:388/PdiG/2015/PN.Mnd jo.purusan Pengadilan Tinggi Manado tangeal 12 Januari 2017 Nomor:196 /Pd/2016/PT.Mnd jo.putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I tanggal 12 Desember 2017 Nomor.2200K/Pdt/2017.
Dalam perkara itu, Hongky Zein bertindak sebagai Penggugat /Terbanding /Termohon Kasasi. Kemudian Jemmy Lomban sebagai Tergugat -Turut Tergugat /para Pembanding -Turut Terbanding /para Pemohon Kasasi-Turut Termohon Kasasi.
Dijelaskan bahwa saat berada di lokasi Jurusita sudah bertemu dan berbicara dengan ERNA RAHMAWATI.SH.MH selaku Kuasa Hukum dari Pemohon
Eksekusi; lalu EDWIN LOMBAN selaku Termohon Eksekusi.
Jurusita bahkan sudah memberitahu bahwa akan melaksanakan eksekusi atas isi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Mei 2016.
Scanned with CamScanner
Sebelum pelaksanaan eksekusi Tim Jurusita PN Manado mengecek batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa/obyek eksekusi yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.968 Kelurahan Pakowa Kecamatan Sario Kolamadya Daerah Tingkat Il Manado Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. (sekarang dikenal dengan Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara) dengan luas 52.940 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Manado sesudi Gambar Situasi No.42/1994 tertanggal ll Januari 1994 atas nama Hongky Zein dengan batas-batas yakni;
Sebelah Utara :Pakowa
Sebelah Selatan :Tanah Pasini;
Sebelah Timur :Tanah Pasini;
Sebelah Barat :Tanah Pasini;
Setelah selesai melakukan pengecekan hatas-batas obyek sengketa/objek eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Manado bersama-sama dengan Tim Pengamanan dari Polresta Manado melaksanakan eksekusi dengan dibantu oleh tenaga buruh yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan serta mengosongkan semua barang-barang milik para Tergugat /para Termohon Eksekusi ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya serta membongkar bangunan rumah para Tergugat /para Termohon Eksekusi dan sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya yang berada dalam objek sengketa/objck eksekusi sebagaimana sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Mei 2016 Nomor:388/Pdt.G/2015/PN.Mnd jo.putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 12 Januari 2017 Nomor:196 /Pdt /2016/PT.Mnd jo.putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I tanggal 12 Desember 2017 Nomor.2200 K/Pdt/2017;
Namun khusus terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang dikuasai masing-masing:
1. Gereja Bethel Indonesia Penuai,Telah terjadi kesepakatan dengan pihak Kuasa
Hukum Penggugat /Pemohon Eksekusi.dimana bangunannya tersebut akan dibongkar sendiri sebagaimana sesuai dengan Surat Pernyataan terlampit;
2. Jane Pesik pekerjaan Anggota TNI,telah terjadi kesepakatan dengan pihak Kuasa Hukum Penggugat /Pemohon Eksekusi,dimana bangunannya tersebut akan dibongkar dalam kurun waktu 1(satu)minggu setelah pelaksanaan eksekusi.
Lantas setelah melakukan sita eksekusi, petugas PN Manado pun menyerahkan lahan yang dalam keadaan kosong ke pemohon eksekusi.
“Sidang lokasi kali ini kami mengikuti alur hukum karena Sengketa ini sudah belasan kali menang. Artinya tidak ada yang dikhawatirkan karena legalitas dan alas hak kami sudah teruji bahkan menjadi rujukan eksekusi,” ujar Hamamnudin SH, pengacara PT Ciputra. (Rocky/Redaksi)