Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers pada Selasa (18/2/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Konferensi yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada ini di pimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos serta Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, SH MH.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil di kumpulkan antara lain:
- Dokumen APBKAM dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019/2020 beserta perubahan dan laporannya.
- Buku rekening kas desa dan rekening koran Bank SulutGo Cabang Tahuna.
- Nota serta buku catatan pembelian bahan material di beberapa toko.
- Catatan D.O pembelian bahan material.
- 6 unit kusen pintu aluminium dan 4 buah kloset jongkok.
Tersangka dalam kasus ini adalah SB, seorang ASN yang menjabat sebagai Penjabat Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Binebas pada 2018 hingga 2021.
Polisi mengungkap bahwa SB di duga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan melakukan pengeluaran anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Modus yang di gunakan adalah belanja fiktif dan penggunaan dana desa yang tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 619.532.810.
Atas perbuatannya, SB di jerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang juga telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Riko)