Bitung, Manadonews.co.id – Tim pemeriksa sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 lalu, hingga kini belum mampu melakukan menyelesaikan pemeriksaan terhadap sembilan orang ASN tersebut.
Sementara, sembilan ASN yang terindikasi melanggar netralitas justru wara-wiri di Jakarta saat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Kamis (20/2/2025) lalu, bahkan hampir semua ASN yang disinyalir melanggar netralitas berada di Jajarta pada moment tersebut hal ini terlihat jelas dari beberapa foto yang bersilewaran di media sosial.
Kuat dugaan ada oknum-oknum dalam tim pemeriksa yang mencoba memperlambat bahkan diduga kuat mem-backup sembilan ASN tersebut dengan menantang rekomendasi BKN RI.
Menyikapi hal tersebut, aktivis Donald Vicky Rumimpunu menegaskan sikap tidak profesional dari okum-oknum panitia pemeriksa yang seharusnya mematuhi dan menindak-lanjuti rekomendasi dari BKN RI yang merupakan bagian amanat undang-undang, bukannya justru mencoba mengabaikan rekomendasi tersebut.
Lanjut Donald, sikap oknum-oknum tim pemeriksa yang terkesan mengulur waktu merampungkan pemeriksaan adalah sebagai bentuk pembangkangan atau perlawanan terhadap BKN RI, karena itu ia mengatakan sebaiknya BKN RI menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang ada di tim pemeriksa sebagai efek jera pembangkangan rekomendasi yang adalah bagian dari produk hukum itu sendiri.
“Sikap dari oknum-oknum pemeriksa yang terkesan lamban atau diduga sengaja memperlambat pemeriksaan terhadap sembilan ASN yang disinyalir melanggar netralitas adalah bagian dari pembangkangan atau perlawanan terhadap BKN RI. Karena itu kami menganggap sikap ASN seperti ini pula harus mendapat sanksi tegas dari BKN RI,” kata Donald Rumimpunu kepada wartawan di Bitung, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut Donald menegaskan, jika terhadap perintah yang menjadi bagian dari produk hukum saja oknum pemeriksa mencoba melakukan pembangkangan apalagi nantinya terhadap atasan sendiri di Pemkot Bitung justru dikuatirkan akan menjadi batu sandungan untuk kepemimpinan HH-RM.
“Terhadap perintah undang-undang saja mereka berani membangkang apalagi terhadap kepemimpinan walikota HH dan wakil walikota RM, bukan tidak mungkin karakter birokrat seperti ini akan menjadi batu sandungan dalam pemerintahan HH-RM nanti,” tukasnya.
Terpisah, Kaban BKPSDM Kota Bitung, Jackson Ruaw, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin, mengatakan jika hasil pemeriksaan 14 ASN dalam kasus yang sama sudah dibawa langsung ke BKN RI sambil menunjukan bukti tanda terima laporan dari BKN RI.
“Laporan untuk 14 orang sudah kami bawa secara langsung ke BKN RI,” tutur Ruaw.
Ditanyakan terkait pemeriksaan sembilan orang ASN lainnya, mantan Kabag Humas Pemprov Sulut ini enggan menjawab.
(VM)