Berita Terbaru

Polda Sulut Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Desa Warembungan

×

Polda Sulut Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Desa Warembungan

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Ternyata ada sebuah lokasi Galian C di Warembungan yang beroprasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). RPL disebut meraup keuntungan miliaran rupiah dalam setahun beroperasi.

Hasil pantauan media ini didapati ada aktifitas pertambangan di glian C tersebut.

MANTOS MANTOS

Setelah mencari tau pemiliknya siapa, warga Jaga 8 dan Jaga 9 Warembungan menyebut Galian C itu milik Rommy yang merupakan anggota DPRD Minahasa dari Fraksi PDI-P.

“Itu Galian C Rommy punya. Setiap hari sering kendaraan milik Rommy melintas di jalan ini” ujar warga yang namanya engan disebutkan.

Warga lain juga mengatakan, aktifitas Galian C tersebut suda beroprasi sejak 2024 sampai hari ini.“Yang torang tau itu Galian C so dari tahun lalu (2024 red).” ungkap Warga.

Baca Juga:  Permohonan RKAB PT. HWR Ditolak Kementerian ESDM. Waworuntu: Jika Masih Beroprasi, Sesuai Amanat UU Izin Dicabut!

Beberapa kali mencoba menghubungi nomor Telpon RPL via WhattsApp dengan no : +62 811-4312-*** status aktif tapi tidak menjawab.

Selang beberapa menit kemudian, RPL mengonfirmasi bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan aktivitas Galian C di lokasi itu.“Itu bukan usaha saya. Itu Usaha anak mantu silahkan berurusan dengan mereka,” jawab RPL.

Menangapi hal tersebut, Marthen Sula Kaban LI-BAPAN Sulut mendesak Polda Sulut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut agar segera menertibkan semua Galian C yang berada di Desa Warembungan apakah mempunyai izin pertambangan atau tidak.“kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, SIK, MH, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut segera periksa oknum oknum yang dengan sengaja melakukan bisnis ilegal merugikan negara. kasian pertambangan lain yang taat terhadap UU dengan membuat izin dan membayar pajak setiap tahun. sedangkan mereka hanya memanfaatkan jabatan agar tidak tersentu hukum.” tegas SulaDitambakan, jika benar ada aktifitas pertambangan secara ilegal ada sanksi yang harus diterima berupa, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga:  Jamin Kenyamanan Nasabah, BSG Siapkan 1,5 Triliun Selama Periode Idul Fitri

 

(MT)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *