Berita Terbaru

Warga Sulut Hati-hati Beli Rumah di GKIC Casa de Viola, Oma Sjenny Ditipu Rp.443Juta

×

Warga Sulut Hati-hati Beli Rumah di GKIC Casa de Viola, Oma Sjenny Ditipu Rp.443Juta

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Datangi Polda Sulut, Oma Sjenny 78 Tahun melaporkan Manajemen AKR/GKIC, perusahaan yang bergerak di bidang property di Manado. Selasa (11/03/2025).

Diruang Wadireskrimum Polda Sulut Bambang Asari Gatot (BAG), Oma Sjenny bercerita kronologi kejadian, sejak awal dirinya membeli rumah di perusahan AKR/GKIC. Sjenny yang semestinya menjadi konsumen terbaik, terpaksa masuk perangkap penipuan manajemen AKR/GKIC ketika hendak membeli secara kredit unit properti Casa de Viola di Grand Kawanua Internasional City (GKIC). Developer PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City sebagai perusahaan yang membangun unit Casa de Viola GKIC, ditengara memiliki design penipuan paling super canggih, yang memaksa konsumen menyetor uang kemudian sengaja diputus di tengah jalan. Uang yang sudah disetorkan terancam hangus.

MANTOS MANTOS

Sjenny tidak bisa mengambil hak karena manajemen diduga sudah mem-backup penegak hukum dengan uang Anda sendiri.

Pengalaman ini dialami lansia Sjenny A. Nenek 78 tahun ini masuk perangkap penipuan WPS/AKR dan harus kehilangan uang Rp400 juta. Ironisnya, uang hasil penggelapan itu diduga dipakai untuk menyogok Penegak Hukum, sehingga putusan yang timbul akan melindungi WPS/AKR.

Putusan hakim mengenai gugatan ringan malam dikangkangi WPS/AKR dengan tindakan mengajuka keberatan hukum. Anehnya, hakim yang entah karena ‘something’ dengan AKR/WPS malah mengabulkan sebagian keberatan tergugat.

Baca Juga:  Beda Thailand, Kenapa Tentara Indonesia Tidak Ikut Memilih? Ini Kata Pengamat di Diskusi Bawaslu

Sjenny A, lansia yang menjadi korban WPS/AKR menjelaskan melalui kuasa hukumnya Alfian Boham SH, semua hendak membeli secara kredit satu uni Rumayar di Casa de Viola GKIC pada tahun 2021 silam. Dia pun diberi tahu bahwa booking fee Rp10 juta dan down payment 20 persen dari nilai rumah Rp3 miliar.

Mulailah Oma Sjenny menyicil tiap bulan ada yang Rp30 juta, Rp40 juta dan ada pula yang Rp80 juta. Oma itu menyicil hingga bulan ke-11.

Saat akan memasuki bulan ke -12, lansia status janda itu dihubungi manajemen WPS/AKR. Ia disuru menyetop angsuran developer dan berpindah ke cicilan bank. Minimal dua bank.

Sjenny mencoba di BNI dan Maybank tapi gagal. Karena merasa dirinya sudah mulai di-pingpong, lansia Sjenny meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan di atas Rp400-an juta.

Tapi manajemen WPS/AKR menyarankan Sjenny berpindah Unit atau mengambil unit yang lebih kecil.

Lantaran tidak disetujui, Sjenny meminta pengembalian uang. Namun keanehan mulai muncul. Manajemen mulai menjelaskan akan ada potongan pajak, denda, potongan booking fee dan lain-lain. Sehingga jumlah uang Rp400-an juta yang disetorkan, Sjenny hanya dapat pengembalian Rp130 juta.

Baca Juga:  Kapolres Sangihe Kunjungi TK Kemala Bhayangkari di HUT Yayasan ke-45

“Padahal fisik rumah saja tidak ada. Apalagi akta jual beli rumah. Bagaimana bisa ada potongan pajak?,’ ujar Alfian di hadapan Wadireskrimum BAG.

Mendengar kronologi kejadian, Wadir Bambang AG dalam waktu dekat akan memangil pihak manajemen untuk mengklarifikasi mengenai kejadian yang di alami Oma Sjenny,” Kita periksa dulu kembali laporan ibu Sjenny yang sebelumnya perna melaporkan ke Polda Sulut, baru kita pangil pihak manajemen, kita lakukan pemeriksaan jika memang ada unsur penipuan, kita tidak sesuai Undang undang yang berlaku,” ujar BAG di ruang kerja.

Kuasa Hukum Alfian Boham, SH, ” menambahkan, “Nah karena buntut tidak ada titik terang, lansia Sjenny kemudian menggugat secara hukum dengan status gugatan ringan. Setelahnya melewati persidangan yang alot, putusan hakim turun dan memerintahkan WPS/AKR mengembalikan uang Sjenny. Sayangnya, manajemen mulai akal-akalan dan bahkan mengajukan keberatan ke hakim.

“Karena mereka tidak menjalankan putusan hakim, maka kami akan gugat pidana penggelapan. Putusan hakim mengenai gugatan ringan ini satu alat bukti pidana penggelapan,” jelas Alfian.

 

(RT)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…