Bitung, Manadonews.co.id – Pemerintah Kota Bitung mendapat sorotan tajam dari banyak pihak terkait penyelesaian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas Pikkada. Batas waktu yang di tentukan untuk penyelesaian seakan tidak di gubris, terkesan menutupi perkembangan dan terindikasi menganulir sanksi yang sudah di berikan Walikota sebelumnya.
Publik menduga jika ASN yang terjaring sanksi kasus netralitas adalah tim sukses pasangan Hengky Honandar – Randito Maringka (HH-RM) dalam Pilkada 2024 lalu.
Jejak digital para ASN di media sosial jelas menunjukan keberpihakan terhadap HH-RM. Hal ini pun semakin di perkuat dengan ditutup rapih penetapan sanksi yang menurut Kaban BKPSDM Kota Bitung, Richard Wowiling, sudah diputuskan oleh Walikota Hengky Honandar.
“Untuk 12 orang, 1 atas nama Hellena Kambey masih menunggu keputusan BPASN. Yang 11 sudah ada SK tindak lanjut atas keberatan yang diserahkan. Silahkan bapak bertanya langsung ke ASN tersebut pak,” jelas Kaban Richard, saat ditanyakan perihal batas waktu yang ditetapkan sesuai rekomendasi dirinya mengakui jika batas waktu yang di tentukan telah melewati batas.
“Kalau masalah jangka waktu, dari Januari sudah lewat dan belum ada tindak lanjut. Terkait proses saat ini, itu merupakan bentuk ketaatan pak Walikota untuk menyelesaikan proses yang belum dilaksanakan,” tambahnya.
Namun saat di tanyakan mengenai apakah ada perubahan sanksi dan seperti apa sanksi yang diberikan, ia mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke ASN yang dikenai sanksi.
“Di aturan penyampaian keputusan bersifat tertutup, hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin dan pejabat yang memberikan hukuman. Silahkan langsung bertanya ke pihak yang sesuai ketentuan pak,” tambahnya.
Kondisi ini dikuatirkan akan mencederai demokrasi dan layak diberikan sanksi sebagai pembelayaran bagi ASN lain agar bersikap netral dalam setiap kegiatan pemilihan umum.
“Sebaiknya pak Walikota jelaskan ke publik apa dasar meringankan atau membatalkan hukuman atas pelanggaran yang sudah jelas berdasarkan fakta dan bukti pemeriksaan agar tidak menjadi preseden buruk ke depan bahwa ASN bisa berbuat salah dan pasti dibela apalagi tim sukses.
Benar memang ada pasalnya di PP 79, tapi harus jelas pemberian keringanan atau pembatalan karena akan berhadapan dengan Perpres 116,” terang aktivis Rusdyanto Makahinda.
Pemkot Bitung masih menyisahkan kasus 9 ASN dalam kasus yang sama. Publik menunggu keseriusan Pemkot Bitung menuntaskan kasus netralias sebagai bagian dari birokrasi reformasi visi-misi HH-RM.
(VM)