Manadonews.co.id – Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Flora Krisen, menyampaikan Perda Nomor 9 Tahun 2021 ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Hal ini dikatakan Flora Krisen menjawab pertanyaan Cindy Wurangian dan Inggried Sondakh dalam rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024 di ruang rapat DPRD Sulut, beberapa waktu lalu.
“Tapi kami tidak memberikan uang kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, tetapi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” terang Krisen.
Ia menambahkan, pada 2024 sudah 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terkreditasi bekerja sama dengan Pemprov Sulut.
“Tahun ini sudah ada sembilan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota,” tutur Krisen yang juga Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulut ini. (Jrp)