Bitung, Manadonews.co.id – Terkait tidak jelasnya penyelesaian kasus netralitas ASN Pemkot Bitung dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, memantik perhatian aktivis Rudyanto Makahinda.
Ia meminta Pansus DPRD Kota Bitung yang menangani kasus netralitas ASN segera memanggil Walikota Hengky Honandar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan kasus netralitas ASN yang di duga kuat menjadi tim sukses pasangan HH-RM di Pilkada 2024 lalu.
Kasus ini semakin tdak jelas dengan dilantiknya salah satu ASN yang terlibat kasus netralitas jadi Kaban BKPSDM Kota Bitung oleh Walikota Hengky Honandar.
Makahinda menjelaskan, kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap para ASN yang melanggar dan telah terbukti bersalah bahkan mereka yang terlibat kasus netralitas telah terbukti secara nyata.
Ia mendesak agar DPRD Kota Bitung segera memanggil Walikota Hengky Honandar untuk mejelaskan terkait dugaan pembatalan sanksi kasus netralitas.
“Karena setahu saya rekomendasi BKN sempat dibahas di DPRD Kota Bitung sebelum sanksi diberikan kepada pelanggar netralitas ASN.
Jelas DPRD telah membentuk Pansus untuk kasus tersebut, namun sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya,” tukas Rusdyanto Makahinda kepada wartawan di Bitung, Kamis (8/5/2025).
Makahinda menjelaskan, hearing atau rapat dengar pendapat adalah salah satu mekanisme yang digunakan DPRD untuk melakukan pengawasan. Melalui hearing, DPRD dapat meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait berbagai hal, termasuk dugaan pembatalan sanksi kasus netralitas agar kasus ini dapat diketahui publik.
“Kasus ini jangan di tutup-tutupi, jangan ada balas budi atau balas jasa sebab ASN tidak boleh dijadikan mesin politik. Jika penyelesaian tidak jelas, maka sama saja dengan menghancurkan sistem birokrasi,” tandas Makahinda.
Ia menambahkan, perlunya dilakukan pemanggilan terhadap Walikota Bitung untuk dilakukan hearing adalah bertujuan untuk memperoleh informasi, mengklarifikasi isu, dan mencari solusi atas permasalahan kasus netralitas.
“Selain itu, hearing juga dapat menjadi platform untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta tidak melanggar undang-undang,” tukasnya.
Lebih lanjut, Makahinda mengatakan DPRD memiliki hak untuk memanggil hearing Walikota yang merupakan bagian dari hak-hak DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terpisah, ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap, saat dihubungi via telpon terkait perkembangan Pansus Kasus Netralitas ASN mengatakan, untuk hal itu silahkan menghubungi Komisi 1 DPRD Kota Bitung.
“Coba cek di Komisi 1,” jawabnya singkat. (VM)