Bitung, Manadonews.co.id – Tekanan publik semakin menguat agar Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) mencopot Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.
Desakan ini muncul menyusul lambannya penyelesaian kasus dugaan penyerobotan tanah milik Herman Loloh oleh PT MSM/TTN, anak perusahaan PT Achi Indonesia milik pengusaha Petter Sondakh, yang telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kejelasan.
Keluarga Herman Loloh melalui kuasanya, Robby Supit, menilai Kapolres Bitung tidak serius menangani laporan masyarakat.
“Semua bukti sudah kami serahkan, tetapi proses hukum berjalan sangat lamban. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakpedulian Polres Bitung di bawah pimpinan AKBP Albert Zai,” tegas Supit kepada wartawan, kemarin.
Berdasarkan dokumen yang ada, kepemilikan tanah Herman Loloh telah dibuktikan secara sah melalui sertifikat dan catatan historis. Namun, PT MSM dan PT TTN diduga melakukan penguasaan sepihak dengan dalih investasi tanpa proses negosiasi yang adil.
“Kami menduga ada upaya memperlambat proses hukum untuk menguntungkan perusahaan. Jika Kapolres Bitung tidak bisa bekerja dengan profesional, Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie harus bertindak tegas dan mencopot Kapolres Bitung AKBP Albert Zai,” ungkap Supit.
Selain mengecam kinerja Polres Bitung, keluarga Loloh juga menyoroti praktik tidak etis PT MSM/PT TTN, anak perusahan PT Archi Indonesia dalam pembebasan lahan.
“Perusahaan besar seperti ini seharusnya memiliki tim hukum yang profesional, bukan malah melakukan penyerobotan. Petter Sondakh sebagai pemilik harus bertanggung jawab,” tukas Supit.
Masyarakat Bitung dan keluarga Loloh kini menunggu langkah tegas Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie.
“Jika Kapolres Bitung tidak mampu memberikan keadilan, sebaiknya diganti dengan yang lebih kompeten. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” tutur Supit.
“Kami meminta Kapolda Sulut segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bitung. Jika terbukti tidak serius menangani kasus ini, AKBP Albert Zai harus dicopot. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan pembiaran ketidakadilan,” pungkas Supit. (VM)