Berita TerbaruBerita UtamaMinut

Kabag Hukum Audy Kalumata Minta Penggugat Hormati Proses Hukum Kasasi di Mahkamah Agung

×

Kabag Hukum Audy Kalumata Minta Penggugat Hormati Proses Hukum Kasasi di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Pemkab Minut Audy Kalumata

Airmadidi, Manadonews.co.id – Terkait maraknya pemberitaan mengenai perkara gugatan pembayaran proyek, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Minahasa Utara (Minut), Audy J. Kalumata, S.T, S.H, M.H, dengan tegas mengatakan jika perkara terkait persoalan gugatan proyek antara Pemkab Minut dan para penggugat masih berproses dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Secara tegas mantan Ketua KNPI Minut ini, menyatakan agar para pihak menahan diri dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran hukum, serta menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

MANTOS

Kalumata yang pernah menjadi aktivis GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia), menjelaskan jika sebagian besar dari gugatan serupa yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi pada 2022 lalu telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima.

“Perlu diketahui ada beberapa gugatan yang sama telah diajukan pada tahun 2022 lalu, beberapa telah dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat,” tegas Kalumata kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Tokoh pemuda Minahasa Utara kader GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) ini, menambahkan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan termasuk demonstrasi berpotensi mengganggu ketertiban umum serta pelayanan publik seperti kegiatan belajar mengajar, hal tersebut dapat diproses secara hukum.

“Jika kegiatan demonstrasi dapat menyebabkan gangguan terhadap ketertiban atau pelayanan publik, maka mereka yang melakukan hal tersebut akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum (APH),” tegas Kalumata.

Ia menjelaskan, informasi bahwa Pemkab Minut melakukan penipuan dalam kasus tersebut tidak benar, tak sesuai fakta.

“Tidak benar jika Pemkab membohongi pihak mana pun. Nilai nominal yang diberitakan pun tidak sesuai, bicara harus sesuai fakta jangan hanya berdasarkan argumen sesat, bicara hukum berarti bicara fakta,” tukas Kalumata.

Lebih lanjut Audy Kalumata menyatakan bahwa Pemkab Minut akan mematuhi setiap putusan hukum yang telah inkrah.

“Bila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pihak penyedia, Pemkab siap menjalankan kewajiban sesuai mekanisme anggaran yang berlaku,” pungkas Ketua Harian Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minut ini.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop