Manadonews.co.id – DPRD Sulut akan menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025) sore.
Pelaksanaan rapat paripurna setelah beberapa kali rapat pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Sulut.
Di pembahasan terakhir, Jumat (8/8/2025) lalu, anggota Banggar Tony Supit sempat menyentil Pokir (Pokok-pokok Pikiran) yang tidak masuk Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan menjadi target hukum.
“Kami baru selesai Bimtek, Pokir yang tidak masuk di SIPD akan menjadi target hukum. Jadi apapun dia, tadi pak Sekprov, bahwa pak Sekprov sendiri yang akan turun mengawal, tapi bahasanya yang lebih halus mungkin karena bahasanya tidak sama, tidak sejalan sehingga tidak terakomodirlah apa yang menjadi Pokir kita,” kata Supit.
Plh Sekprov Sulut, Thalis Gallang, mengatakan di rapat bahwa untuk Pokir tersebut, dirinya akan turun langsung.
Walaupun demikian hasil rapat disetujui oleh Banggar dan dijadwalkan Senin hari ini dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025.
Diketahui, rapat Banggar dan TAPD Pemprov Sulut dipimpin langsung Ketua DPRD, dr. Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua, Michaella Paruntu dan Royke Anter.
(**/Jrp)