Manadonews.co.id – Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno, menegaskan bahwa kerja sama dengan PT Jasa Raharja merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola bisnis serta manajemen risiko.
Hal ini diungkapkan Pratikno dalam acara penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara tentang Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan agunan.
Diketahui, PT Pegadaian Kantor Wilayah V Manado yang meliputi wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Maluku, dan Papua. Sementara PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara yang membawahi wilayah Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Penandatanganan dilakukan oleh Pratikno, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado dan Dicky Syiwa Permadi, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara di The Gade Coffee, Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado, Jumat (22/8/2025).
Kerja sama mencakup koordinasi dan verifikasi status pelunasan kewajiban PKB, SWDKLLJ, serta PNBP terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan kredit di Pegadaian.
“Tujuan dari sinergi ini adalah memastikan kendaraan bermotor yang diagunkan telah memenuhi kewajiban pembayaran, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di masyarakat,” jelas Pratikno.
Ia menambahkan, PT Pegadaian berkomitmen serta mendukung peningkatan sumber pendapatan daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi nasabah, sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” kata Pratikno.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi, menegaskan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dalam memperlancar verifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung keselamatan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jalan,” tutur Permadi.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperluas edukasi dan layanan kepada masyarakat, sehingga setiap kendaraan yang dijadikan agunan di Pegadaian telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi.
Hal ini diharapkan dapat memberi manfaat ganda, yakni ketertiban administrasi sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
(**/Jrp)