TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembukaan resmi kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe itu berlangsung di Ruang Tunggu Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara. Sosialisasi tersebut diikuti masyarakat Petta Raya serta dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tabukan Utara, Kapitaraung Petta, Kapitaraung Petta Timur, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas konsistensi dan kerja keras dalam menyukseskan Program PTSL, yang merupakan salah satu program strategis nasional dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Thungari.
Bupati juga mengajak masyarakat, khususnya warga Petta Raya, untuk memanfaatkan Program PTSL secara optimal agar hak atas tanah yang dimiliki memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui negara.
Menurutnya, selain mempermudah proses administrasi pertanahan, PTSL juga berperan penting dalam meminimalisir potensi konflik agraria akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
“Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, nilai ekonomi lahan akan meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” tambahnya.
Bupati berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait tahapan PTSL, sehingga pelaksanaannya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya di Kecamatan Tabukan Utara, dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynold Mukau, SE, SH, MH, menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.
“Target PTSL adalah agar seluruh bidang tanah terdata dan bersertifikat, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” jelas Raynold.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kecamatan Tabukan Utara diharapkan dapat memahami tahapan pelaksanaan PTSL secara utuh serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program nasional tersebut. (Riko)












