MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (14/7/2026). Rapat ini membahas tiga agenda besar: pengambilan keputusan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, penyampaian KUA-PPAS 2027, serta Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam pidatonya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar gugur kewajiban aturan, melainkan bentuk penghormatan tertinggi terhadap kepercayaan masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur Yulius di hadapan anggota dewan.
Gubernur memberikan apresiasi tinggi atas fungsi checks and balances yang ditunjukkan oleh DPRD Sulut selama proses pembahasan. Ia memastikan bahwa seluruh catatan kritis, masukan, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan menjadi rapor dan bahan evaluasi serius demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Bumi Nyiur Melambai di masa depan.
Memasuki tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029, Pemprov Sulut mengusung visi besar: “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Untuk tahun anggaran 2027, tema yang diangkat adalah Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara. Menghadapi tantangan ketidakpastian fiskal global dan pusat, Pemprov Sulut memilih menempuh pendekatan yang prudent (hati-hati), adaptif, dan antisipatif.
Gubernur memastikan, meski ada mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer pusat, pelayanan dasar masyarakat, belanja pegawai, infrastruktur prioritas, serta perlindungan sosial dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama yang tidak akan dikorbankan.
Tidak hanya fokus pada perputaran roda ekonomi, Gubernur Yulius juga meletakkan perhatian besar pada sektor kesehatan publik. Ia mendorong penuh disahkannya Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular.
Langkah preventif ini dirancang sebagai payung hukum yang kuat agar pemerintah dan masyarakat memiliki panduan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi jika sewaktu-waktu terjadi ancaman wabah yang berpotensi melumpuhkan sendi sosial-ekonomi daerah.
“Saya berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Perda, demi melindungi seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” tutup purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota dewan. (**Jerry)












