MANADO — Keluhan berkepanjangan terkait krisis dan keandalan pasokan listrik di Pulau Bunaken, Manado, kini berbuntut panjang. Gelombang kritik tidak hanya menyasar keandalan teknis, tetapi juga mengarah pada tuntutan evaluasi total terhadap jajaran kepemimpinan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (UID Suluttenggo).
Suara publik yang mendesak pencopotan General Manager (GM) PLN Suluttenggo beserta jajaran petinggi terkait dinilai sebagai hal yang wajar. Masalah yang terjadi di destinasi wisata berkelas dunia tersebut dianggap mencerminkan kegagalan mendasar dalam manajemen operasional dan kepemimpinan.
Pakar dan pengamat Taufik Manuel Tumbelaka menilai, pemadaman atau krisis listrik yang melanda Pulau Bunaken tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar gangguan teknis biasa. Jika dicermati lebih dalam dari sudut pandang Organisasi & Manajemen (O&M), hal ini menandakan lemahnya perencanaan, pemeliharaan preventif, serta mitigasi risiko di tingkat pimpinan.
Dari perspektif Kebijakan Publik, penyediaan tenaga listrik di kawasan pemukiman sekaligus objek vital pariwisata adalah kewajiban pelayanan dasar (public service obligation). Kegagalan menjaga kontinuitas pasokan listrik menunjukkan ketidakmampuan pimpinan PLN dalam menyelaraskan operasional dengan prioritas pembangunan daerah.
“Secara variabel Organisasi dan Manajemen, Kebijakan Publik, hingga Kepemimpinan (Leadership), sanksi tegas termasuk pergantian jabatan dari tingkat GM hingga jajaran direksi terkaitsangat diperlukan. Ini penting sebagai efek jera dan pembelajaran konkret bagi manajemen PLN di masa depan,” tegas Taufik Tumbelaka kepada wartawan di Manado, Rabu (19/8/2026).
Dampak dari ketidakstabilan pasokan listrik di Pulau Bunaken paling membekas pada sektor riil. Masyarakat lokal, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri pariwisata (penginapan, resort, dan penyewaan alat selam) mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit.
Diantaranya, Kerugian Bisnis dan UMKM: Kerusakan bahan makanan dingin, terganggunya operasional fasilitas wisata, hingga pembatalan pemesanan oleh wisatawan, serta Kerugian Sosial: Terganggunya aktivitas harian warga, akses air bersih, serta fasilitas pelayanan publik di pulau tersebut.
Hingga saat ini, pertanyaan besar yang menggelayut di tengah masyarakat adalah bagaimana bentuk tanggung jawab PLN terhadap kerugian sosial-ekonomi ini?
Sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen dan aturan ketenagalistrikan, masyarakat mempertanyakan mekanisme kompensasi atau ganti rugi yang nyata atas penurunan kualitas pelayanan yang dialami warga Bunaken.
Di balik krisis yang terjadi, situasi di Pulau Bunaken seharusnya menjadi momentum emas bagi pimpinan pusat PT PLN (Persero) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Tindakan tegas terhadap jajaran manajemen yang dinilai lalai bukan sekadar memenuhi tuntutan warga, melainkan langkah strategis untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik (public trust) terhadap BUMN penyedia jasa listrik negara tersebut.
Pembenahan menyeluruh di tubuh PLN Suluttenggo diharapkan tidak hanya menyelesaikan krisis listrik di Bunaken, tetapi juga memastikan seluruh kawasan strategis di Sulawesi Utara mendapatkan pasokan listrik yang andal, efisien, dan berkeadilan. (Jerry)












