TOMOHON, MANADONES.CO.ID – Meninggalnya VT alias Nia (16) gadis belia asal Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, Kecamatan Tomohon Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (20/12), berujung pada bakal dinaikkannya pasal terhadap tersangka AA alias Andy.
Hal itu ditegaskan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot, SIK, MH.
Kepada sejumlah awak media, Minggu (20/12), Kapolres yang didampingi Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung menandaskan pasal yang dijeratkan kepada AA akan dinaikkan pasca meninggalnya korban.
Baca juga: Gadis Belia Asal Paslaten…
“Tentu, pasal yang akan dikenakan pada tersangka AA ini akan dinaikkan, karena sudah masuk dalam kategori kasus pembunuhan berencana,” tegas Kapolres.
Guna kepentingan penyidikan, kata Kapolres, sampai saat ini tersangka berada dalam penjagaan ketat.
“Kasus ini akan tetap menjadi perhatian Polres Tomohon untuk ditangani secepatnya,” tutur Kapolres.
Diketahui, korban dianiaya oleh tersangka yang tak lain pacarnya sendiri dengan 27 tusukan pada Rabu (9/12) alu di salah satu hotel di wilayah Kakaskasen.
Setelah bertahan hidup selama 10 hari, korban yang masih ABG itu menghembuskan nafas terkahir di RSUP Prof Kandou Malalayang, Manado, Minggu (20/12).
Yunita Rotikan