Berita TerbaruBerita UtamaBitungPilihan Redaksi

Ini Penjelasan Ketua TP-PKK Kota Bitung Tentang Kerawanan Sosial Terhadap Anak

×

Ini Penjelasan Ketua TP-PKK Kota Bitung Tentang Kerawanan Sosial Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

BITUNG, MANADONEWS.CO.ID — Ketua TP PKK Kota Bitung, Ny Rita Mantiri Tangkudung mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan perlindungan kepada anak dari kerawanan sosial.

Hal itu disampaikan Rita saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi kewaspadaan dini masyarakat yang di gelar Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bitung, di Aula SMA Negeri 1 Bitung, Senin 24/10-2022.

MANTOS

Dalam penyampaiannya Rita mengingatkan, kepada para peserta sosialisasi untuk memahami dulu tentang kerawanan sosial. Menurut para ahli kata Rita, kerawanan sosial adalah ketidakmampuan seseorang individu, kelompokal, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tekanan terkait dengan ekonomi, politik, lingkungan, dan kebudayaan.

“Dan juga menurut Kemenhan RI. Kerawanan sosial adalah bagian dari keresahan sosial yang terjaddi akibat adanya konflik yang terjadi dalam masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Rita, pengentasan kerawanan sosial membutuhkan usaha dan upaya kolaboratif. Baik pencegahan maupun perbaikan. Dimana kata dia, dampak terhadap anak diatasi secara eksternal yaitu peran orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemerintah.

“Dan secara internal oleh anak itu sendiri. Cara pandang dan kemauan anak sangat berpengaruh. Dan itu menjadi kunci sukses dalam pengentasan kerawanan sosial terhadap anak,”.

Rita menambahkan, anak dan wanita adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan di beri ruang untuk maju.

Menurut Rita anak butuh perlindungan. Sebab anak belum bisa melindungi diri sendiri.

“Anak juga adalah pihak paling lemah. Maka kita para orang tua dan pemerintah harus berupaya untuk melindungi anak dari kerawanan sosial seperti tindak kekerasaan pada anak, kekerasan oleh anak dan ekspolitasi anak serta penyalagunaan narkoba,” pintanya.

Rita menjelaskan, definisi anak dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 330 yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.

“Pada Pasal 1 butir 2 UU no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin,” pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kaban Kesbangpol, Octavianus Tumundo, Kepala SMA N 1 Bitung, Syane Buisang, Ketua FKDM Kota Bitung, Wilson Wonte, Pimpinan dan Anggota Pokja I TP PKK Kota Bitung, para guru dan siswa SMA N 1 Bitung.

(ROCKY)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet