
TOMOHON, MANADONEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Akhir Tahun 2015 menyodorkan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap 3 hal dari 5 hal pokok yang terkandung dalam LKPJ.
Ketiga koreksi itu adalah penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Ketua Pansus LKPJ Erens Kereh, menyampaikan rekomendasi dari DPRD Kota Tomohon yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tomohon untuk kemajuan Kota Tomohon.
Pansus sendiri menerima LKPJ Walikota Tomohon Akhir Tahun 2015 dalam Paripurna rekomendasi, Senin (25/4) di ruang rapat DPRD Kota Tomohon .