Manadonews.co.id – Pasca dilantiknya anggota DPRD yang baru, kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun ramai dengan aksi demo mahasiswa dan masyarakat Sulut yang menyuarakan berbagai aspirasi.
Sayangnya proses tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disuarakan secara beruntun tersebut mungkin akan terhambat ketika DPRD belum memiliki pimpinan DPRD definitif dan alat kelengkapan DPRD yang sah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.
Hal itu disebabkan karena pimpinan DPRD dan AKD merupakan unsur penting dalam struktur organisasi dalam lembaga legislatif untuk mengkoordinasikan, memproses, dan menyampaikan aspirasi atau keluhan masyarakat.
Namun demikian, aspirasi-aspirasi masyarakat yang disuarakan tersebut bisa diterima secara formal dan ditampung.
Melalui pimpinan sementara yang ditunjuk, dapat menerima aspirasi tersebut, tetapi kewenangannya masih terbatas dalam mengambil keputusan penting atau merespons secara langsung.
Diketahui, pengaturan mengenai pimpinan sementara DPRD dan kewenangannya, termasuk dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa dasar aturan tersebut adalah:
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahDalam UU ini, dijelaskan mengenai mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPRD, serta peran pimpinan sementara sebelum pimpinan definitif DPRD terbentuk.
Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat-rapat dan memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (Tim)












