
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Selatan sendiri yang akan memverifikasi berkas LPJ Dandes dan ADD dari setiap desa yang ada di Minsel.
Kepala Dinas PMD Minsel Efer Poluakan SSTP mengungkapkan, verifikasi tersebut menjadi syarat sebelum dilaksanakan penyaluran Dandes maupun ADD selanjutnya.
“Apabila hasil verifikasi LPJ nanti sesuai dengan penggunaan dan diterima, maka penyaluran Dandes dan ADD tahap I di tahun 2017 sudah boleh dilaksanakan,” ujar Poluakan.
“Kepada seluruh Hukum Tua yang ada di 167 Desa yang belum memasukkan LPJ penggunaan Anggaran Dandes dan ADD tahun 2016, segera dimasukkan. Dari data yang ada, belum semua desa yang memasukkan LPJ,” jelas Poluakan.
Dia juga menambahkan bahwa siapa yang lebih dahulu memasukkan LPJ akan segera diverifikasi.
“Siapa yang cepat memasukkan LPJ tentunya berkas mereka yang terlebih dahulu diverifikasi. Apabila LPJ sudah diverifikasi, desa tersebut akan segera melakukan pencairan di tahap satu ini,” tutupnya.
(DArK)












