Bitung, Manadonews.co.id – Dengan hormat, bersama surat ini disampaikan bahwa di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Walikota Bitung, Hengky Honandar, SE, berupa melakukan pelantikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara dalam sanksi atas perbuatan tidak netral pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Demikian pernyataan aktivis Rusdyanto Makahinda melalui surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Selanjutnya, dijelaskan bahwa sanksi kepada ASN bersangkutan diberikan atas dasar rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu ASN yang diberikan sanksi atas nama GM pada tanggal 5 Mei 2024, menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah (BKPSMD) Kota Bitung, melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Untuk itu saya menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden untuk diketahui sekaligus memberikan sanksi tegas kepada Walikota Bitung agar di kemudian hari tidak terjadi perbuatan melanggar konstitusi atau perbuatan melawan hukum.”
“Bagaimana mungkin seorang ASN yang sementara menjalani sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 kemudian dilantik menjadi pejabat?”
“Demikian maksud surat ini untuk diketahui dan atas responnya disampaikan terima kasih.”
Demikian surat terbuka Rusdyanto Makahinda.
(***/VM)