
Tapi, sebelum perekaman akan difungsikan kembali, Disdukcapil akan melakukan perbaikan seluruh unit komputer perekaman E-KTP di tiap Kecamatan.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Minsel Corneles Minonimbar sumber masalah sehingga perekaman E-KTP sudah tidak lagi dilakukan ditiap Kecamatan karena rusaknya perangkat untuk perekaman, sehingga nantinya akan dilakukan perbaikan.
“Rencananya kami akan segera memperbaiki perangkat komputer perekaman E-KTP yang ada di masing-masing kecamatan. Yang menjadi masalah sehingga perekaman E-KTP tidak lagi dilakukan di tiap Kecamatan, karena perangkat untuk perekaman bermasalah. Untuk itu kami akan memperbaikinya,” jelas Minonimbar di ruang kantornya Jumat (31/3).
“Perbaikan perangkat perekaman E-KTP dimaksudkan agar supaya perekaman E-KTP kembali bisa dilakukan di tiap Kecamatan seperti dulu. Tentu saja ini untuk mempermudah masyarakat,” ujar Mononimbar.
Lanjutnya menambahkan, yang akan melakukan perbaikan perangkat perekaman E-KTP adalah tanggung jawab dari operator yang memiliki kontrak.
(Devi. Karamoy)












