Berita TerbaruBerita UtamaManado

Jeane Laluyan Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan

×

Jeane Laluyan Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan

MANADONEWS.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara, Jeane Laluyan, memberikan dukungan penuh atas keputusan tegas Gubernur Yulius Selvanus yang membatalkan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sulut untuk tahun 2026.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk mengembalikan tarif pajak ke nominal semula adalah jawaban nyata atas keresahan yang sempat menghantui masyarakat di awal tahun.

MANTOS MANTOS

Kawal Aspirasi Rakyat di Parlemen

Sebagai legislator yang duduk di komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan, Jeane mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah memasang radar terhadap isu kenaikan pajak ini.

Ia menegaskan bahwa DPRD sudah bersiap mengambil tindakan formal untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga:  Rocky Wowor: Normatif dan Wajib Dilaksanakan Anggota Dewan

“Kami sebenarnya sudah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda untuk mempertanyakan lonjakan nominal pajak tersebut. Namun, pemerintah daerah ternyata bergerak cepat memberikan kepastian hukum kepada warga,” ujar Jeane Laluyan kepada wartawan di Manado, Rabu (7/1/2026).

Kebijakan Pro-Rakyat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Jeane, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Manado, menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, terutama saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil.

Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada jajaran eksekutif atas keberanian mengambil keputusan yang meringankan beban finansial wajib pajak.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus dan Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, yang berani mengambil keputusan tegas di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja. Kebijakan ini sangat membantu dan meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pimpinan Pertamina Dianggap Gagal, DPRD Sulut Telah Keluarkan Rekomendasi

Dasar Hukum Keringanan Pajak

Saat ini, Pemprov Sulut tengah merampungkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai payung hukum pemberian keringanan serta pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya regulasi ini, besaran pajak kendaraan di Sulawesi Utara resmi dipastikan tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. (Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21