MANADONEWS.CO.ID – Isu miring membayangi Universitas Negeri Manado (UNIMA) pasca-kematian tragis mahasiswinya, Eva Maria Mangolo.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di DPRD Sulawesi Utara, Selasa (13/1/2026), dugaan kelalaian pihak kampus mencuat ke permukaan.
UNIMA dituding terlalu sibuk dengan urusan administrasi hingga mengabaikan keselamatan korban.
Jeda 11 Hari yang Mematikan
Sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Sulut, Cindy Wurangian. Ia mencium kejanggalan besar pada rentang waktu antara laporan korban hingga hari kematiannya.
“Saya merasa ada yang janggal. Korban melapor sejak 19 Desember 2025. Namun, dengan alasan ada informasi korban mau ‘pulang kampung’, surat klarifikasi tidak dikirimkan. Ada jeda hingga 30 Desember saat peristiwa tragis itu terjadi,” ujar Cindy dengan nada tegas.
Bagi Cindy, alasan “pulang kampung” adalah informasi tidak valid yang dijadikan tameng untuk menunda tindakan. Ia menekankan bahwa berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Pasal 27, keselamatan korban harus menjadi prioritas utama di atas prosedur surat-menyurat.
“Melapor itu butuh keberanian besar. Jangan sampai karena menunggu formulir atau informasi ‘katanya-katanya’, nyawa melayang. Administrasi seharusnya berjalan paralel dengan perlindungan,” tegasnya.
Pembelaan Satgas: Terbentur SOP dan “Katanya”
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Satgas PPKPT UNIMA, Irwani, membeberkan kronologis versi mereka. Menurutnya, pihak kampus sudah bergerak sesuai standar operasional:
19 Desember: Laporan diterima melalui admin pukul 12.15 WITA. Korban diberikan formulir pengaduan.
22 Desember: Satgas membentuk tim pemeriksa dan menerbitkan surat klarifikasi.
Hambatan: Surat klarifikasi batal dikirim karena Satgas mendengar kabar bahwa Eva akan pulang ke Kepulauan Siau.
Ironisnya, tindakan tegas baru diambil setelah Eva tiada.
Pada 31 Desember 2025, sehari setelah kejadian, barulah Rektor UNIMA menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap terlapor.
Evaluasi Total: Agar Tak Ada Eva Lainnya
Kasus ini kini menjadi rapor merah bagi penanganan kekerasan di lingkungan kampus Sulawesi Utara. Cindy Wurangian berharap tragedi ini menjadi evaluasi pahit bagi seluruh perguruan tinggi.
“Kepergian almarhumah harus menghasilkan sesuatu yang baik. Jangan ada lagi mahasiswa yang merasa diabaikan setelah berani melapor,” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti apakah ada sanksi lebih lanjut bagi pihak-pihak yang dianggap lamban dalam merespons jeritan minta tolong sang mahasiswi sebelum maut menjemput. (**Jrp)












