Jakarta, MN – Sejumlah anggota komunitas kripto melaporkan dugaan praktik pump and dump dalam sebuah kelas edukasi aset digital yang dikenal dengan sebutan “Timboti”.
Dalam laporan tersebut, mereka mengaitkan aktivitas kelas itu dengan figur publik di dunia kripto, Timothy Ronald.
Para anggota yang mengaku dirugikan menyebut, sistem kelas yang ditawarkan tidak hanya berfokus pada edukasi, melainkan juga menyediakan arahan transaksi secara langsung, termasuk sinyal waktu membeli (entry) dan menjual (exit).
Menurut mereka, hal ini membuat peserta bergantung pada instruksi pengelola kelas dalam mengambil keputusan investasi.
“Kami membeli kelas dengan harga puluhan juta rupiah karena dijanjikan akses ke sinyal dan grup eksklusif. Kalau hanya materi edukasi, banyak yang bisa didapat secara gratis di platform terbuka,” ujar salah satu anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (16/1/2026).
Sejumlah anggota juga menyoroti adanya sistem kelas bertingkat dengan harga dan klaim potensi keuntungan yang berbeda. Mereka menilai, skema tersebut dapat memengaruhi ekspektasi peserta terhadap hasil investasi yang dijanjikan.
Dugaan praktik manipulasi pasar mencuat setelah peristiwa perdagangan salah satu aset kripto yang disebut sebagai “koin Manta”.
Para pelapor menduga adanya pola pembelian awal oleh pihak tertentu, diikuti dengan pemberian sinyal kepada anggota untuk membeli, sebelum aset tersebut dijual kembali pada harga yang lebih tinggi.
“Ketika sinyal jual diberikan, tidak semua anggota bisa keluar tepat waktu. Sebagian akhirnya menanggung kerugian yang nyata,” kata anggota lainnya.
Pengamat aset digital menilai, perbedaan antara edukasi dan pengelolaan keputusan investasi perlu diperjelas.
Jika sebuah kelas tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga mengarahkan transaksi secara real time, maka risiko tanggung jawab terhadap kerugian peserta menjadi lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan.
Sebagai informasi, perdagangan aset kripto di Indonesia tergolong berisiko tinggi dan berada dalam pengawasan regulator.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu, serta memastikan setiap keputusan dilakukan berdasarkan pemahaman pribadi dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.(Steven)












