MANADO — Meski sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak bisa langsung berpuas diri.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan tegas agar pemerintah daerah segera bergerak menyelesaikan catatan-catatan yang ada.
Hal tersebut ditegaskan saat Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI di Kantor DPRD Sulut, Selasa (2/6/2026).
BPK menggarisbawahi bahwa opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan sepenuhnya bersih tanpa celah, melainkan memenuhi standar kewajaran yang ditetapkan.
Oleh karena itu, BPK memberikan tenggat waktu yang ketat bagi Gubernur Sulut beserta jajarannya untuk merespons hasil audit tersebut.
“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” tulis BPK dalam pernyataan resminya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen mengapresiasi capaian WTP yang ke-12 ini.
Namun, fungsi pengawasan DPRD dipastikan akan tetap berjalan ketat untuk mengawal agar jajaran Pemprov Sulut mampu menyelesaikan rekomendasi BPK tepat waktu demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. (Jrp)












