Scroll untuk baca artikel
ManadoPemerintahan

Acu PP No 24/2019, Pemprov Sulut Dampingi DPRD Tuntaskan Ranperda Perizinan Berusaha

882
×

Acu PP No 24/2019, Pemprov Sulut Dampingi DPRD Tuntaskan Ranperda Perizinan Berusaha

Sebarkan artikel ini

MANADO — Sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin erat dalam penggodokan Ranperda Perizinan Berusaha di Provinsi Sulawesi Utara.

Pihak eksekutif yang diwakili DPMPTSP dan Biro Hukum Setdaprov Sulut berkomitmen mendampingi Pansus hingga seluruh draf pasal rampung disepakati.

MANTOS

​Perwakilan Pemprov Sulut dalam rapat bersama Pansus DPRD beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pengisian klausul mengenai insentif—seperti pada Pasal 25—dirumuskan dengan mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

​Setelah seluruh 63 pasal selesai dibahas, naskah Ranperda tersebut rencananya akan diboyong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melalui tahapan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda. (Jrp)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado