JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 72 tersangka perorangan hingga 21 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap meningkatnya ancaman karhutla yang dipicu oleh kemarau panjang dan fenomena El Nino di berbagai wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim dan jajaran kewilayahan telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Total luas lahan produktif maupun hutan yang hangus terbakar dalam perkara yang sedang disidik ini dilaporkan mencapai 1.006,67 hektare.
Penegakan hukum ini digencarkan secara serentak di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang menjadi titik rawan kebakaran: Pulau Sumatra: Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, dan Polda Aceh.Pulau Kalimantan: Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Utara.
Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan saja. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga Menjadi otak atau pihak yang menyuruh melakukan pembakaran.Berperan sebagai penyandang dana (mendanai aktivitas ilegal).Mengambil keuntungan ekonomi dari hasil pembukaan lahan dengan cara membakar.
Upaya hukum represif ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat. Melalui sanksi tegas tersebut, Kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memutus siklus pembakaran lahan berulang yang kerap terjadi setiap musim kemarau.(*)
Sumber: Div. Humas Polri












