Berita TerbaruBerita UtamaManadoPemerintahan

Selasa Besok Seluruh SKPD Pemprov Sulut Masukan Laporan ke Gubernur

×

Selasa Besok Seluruh SKPD Pemprov Sulut Masukan Laporan ke Gubernur

Sebarkan artikel ini

Manado, manadonews-Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2011 yang berkenaan dengan pemberian sanksi disiplin dan pengurangan bobot disiplin, maka diingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup pemerintahan provinsi (Pemprov) Sulut untuk mengikuti apel kerja perdana (pasca libur hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama kurang lebih seminggu,red) pada hari ini, Senin (03/07) di ruang Mapaluse Kantor Gubernur dan menyampaikan laporan hasil apel kerja sebagaimana isi maklumat surat edaran dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

MANTOS

Dalam isi surat edaran a.n Gubernur yang ditandatangani Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Edwin Silangen mengungkapkan ada lima point penting yang ditegaskan Gubernur kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemprov Sulut seperti, pemberitahuan lokasi dan jam pelaksanaan apel kerja perdana (Senin tadi,red), kepada seluruh Kepala SKPD tanpa terkecuali untuk menugaskan seluruh strukturalnya bersama staf dan THL hadir apel.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Kodam XIII/Merdeka Dukung GNPIP Sulampua

“Bagi Kepala SKPD dan instansinya yang berkantor diluar Gedung Kantor Gubernur untuk menugaskan salah satu pejabat struktural eselon III untuk memimpin apel kerja di instansinya masing-masing. Keempat, seluruh Kepala SKPD melalui pejabat yang bertanggungjawab di Bidang Kepegawaian itu wajib melaporkan hasil pelaksanaan apel kerja instansinya kepada Gubernur C.q Kepala BKD Sulut paling lambat tanggal 4 Juli (Selasa,red) besok,” tegas Silangen yang pada poin kelima berbunyi, para peserta apel (ASN dan THL,red) untuk datang tepat waktu, menjaga ketertiban pelaksanaan apel kerja dan bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan sah dikenakan sanksi.

“Nanti tugasnya BKD yang mendata berapa ASN yang tidak hadir saat apel dan setelah itu akan diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hadiri Rakor dan Supervisi KPK, Rocky Wowor Pastikan PDIP Sulut Dukung Pencegahan Korupsi

Sementara itu, Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh mengatakan data yang masuk hari ini masih berdasarkan mesin absensi (fingerprint) nanti akan diverifikasi.

“Kalaupun ASN tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi tegas sesuai PP 53 dan sesuai Pergub. Jadi, pemotongan TKD khusus dan tindakan administratif berupa teguran,” jelas Suluh.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21