BOLMONG,MANADONEWS,-.Beberapa warga yang berada di Desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluhkan pungutan yang dilakukan pemerintah desa terkait pengurusan sertifikat tanah.
Robby Jalilu, salah satu warga menuturkan, dirinya mendapat informasi bahwa sertifikat tersebut adalah sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), yang dalam aturan jelas tak ada pungutan uang sama sekali.
” Saya sudah setor ke Sangadi (Kepala Desa) uang Rp 850 ribu per bidang. Menurut Sangadi Rp 600 ribu untuk sertifikat dan Rp 250 ribu untuk ongkos ukur, serta uang untuk meterai enam ribu. Karena saya mengurus dua bidang tanah, jadi total yang saya bayar Rp 1,7 juta “kata Robby, selasa (31/10).
Robby menambahkan, dirinya heran karena uang yang disetornya tersebut pada tahun 2016 lalu. Namun pengukuran tanah baru saja dilakukan belum lama ini.
” Saya pernah menghadap langsung ke kepala BPN. Katanya, ada uang atau tidak, petugas pasti turun untuk mengukur tanah karena sudah kewajiban mereka. Belum lama ini juga mereka (BPN) datang didesa untuk sosialisasi. Dari sosialisasi tersebut, saya bersama warga yang lain mendapat info bahwa sertifikat prona yang diurus gratis, atau tidak dipungut biaya “ungkapnya.
Ditambahkan, dirinya sudah terlanjur bayar, apalagi sudah dari tahun lalu. Dan waktu menyetor uang tersebut tidak ada kwitansi dari Sangadi. Hanya diberi begitu saja.
” Banyak uang yang diterima sangadi, karena dari yang saya tahu, ada 120 bidang tanah yang mengurus sertifikat. Uang setoran ke Sangadi juga bervariasi. Ada yang 600, 850, bahkan hingga satu juta. Pasca sosialisasi ternyata gratis, sebagian warga langsung ketemu sangadi, dan uangnya segera dikembalikan. Saya belum minta, tapi saya mau uang saya kembali “cetusnya.
Saat diwawancarai pada sejumlah warga, mereka mengatakan hal yang sama, bahwa warga yang membayar uang sertifikat itu protes pada sangadi. Apalagi jumlahnya tak sedikit.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sangadi Pinonobatuan Barat, Relly Palandeng mengatakan ia berani memungut uang pada pembuat sertifikat, karena itu bukan sertifikat Prona. Melainkan sertifikat biasa.
“Jadi, saya sudah tiga kali membuat sertifikat seperti ini. Makanya saya tak takut untuk meminta uang pada masyarakat desa “ujarnya.
Dijelaskan, ada juga yang tertata dalam Peraturan Desa (Perdes), bahwa biaya pengukuran tanah sebesar Rp 300 ribu per bidang. Sementara, uang lainnya untuk biaya administrasi.
” Kalau agraria datang saya mau bayar dengan apa. Begitu juga biaya bagi para pengukur, belum lagi saya harus bolak-balik. Kan ini butuh biaya. Tak berani saya meminta sepeser pun kalau terkait pengurusan sertifikat Prona “tutupnya.
( stvn )













