TONDANO, MANADONEWS – Langkah preventif dalam upaya mengantisipasi pelanggaran pemilu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditempuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa.
Lembaga yang punya wewenang mengawasi tahapan pemilu di Tanah Toar Lumimuut itu gencar menyosialisasikan regulasi yang membatasi gerak-gerik ASN, khususnya pada tahapan Pilkada Minahasa tahun 2018 ini.
Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit SP dalam sosialisasi netralitas ASN di Kecamatan Langowan Barat, Jumat (2/3), menegaskan aturan yang mengikat ASN dalam menghadapi Pilkada serentak tahun ini semakin ketat.
“Memang batasan yang melarang ASN untuk tidak terlibat politik praktis itu sekarang ada banyak. Jadi bukan hanya aktifitas di lapangan saja, unggahan-unggahan konten di media sosial yang menyangkut Pilkada, seperti foto calon, memberi komentar, bahkan menyukai unggahan berbau Pilkada pun dapat membuat ASN kena sanksi tegas,” ujarnya.
Lanjutnya, ASN juga dilarang untuk foto bersama atau selfie bersama pasangan calon. Bahkan tidak boleh jadi narasumber parpol atau terlibat dalam pertemuan parpol, serta dilarang melakukan pendekatan ke parpol terkait dirinya maupun orang lain.
“Gerakan simbol tangan hati-hati juga, apalagi simbol yang identik dengan salah satu pasangan calon,” pesan Rumagit.
Yunita












