Ketiga tersangka
BOLMONG,MANADONEWS,-.Polres Bolmong bersama Polsek Bolaang berhasil menciduk ketiga tersangka kasus penganiyaan, yang semuanya warga Desa Langagon 1 Kecamatan Bolaang, masing-masing pelaku yakni HP (20), AP (24) dan HAP (55).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Iptu Angga Maulana,SiK, pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 17:30 Wita dirumahnya masing-masing.
“Kami bertekad memberantas kejahatan dan aksi premanisme. Sebab, setiap laporan atau aduan yang diterima, pasti akan dituntaskan,” ujar Angga.
Lanjutnya, ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Sardjan Mokodompit pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu.
Para pelaku ini sudah dipanggil tiga kali tapi tidak mengindahkan panggilan tanpa alasan yang wajar hingga Kapolsek mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Akhirnya, dibantu Tim Resmob Polres Bolmong dan unsur Polsek Bolaang, ketiga pelaku berhasil diamankan walaupun sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka bagi Anggota Polsek Bolaang.
“Saat ini ketiganya sudah digiring ke Polres Bolmong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
(Stvn)












