Pilihan RedaksiTotabuan

Tangkere Bicara Pilsang, Ini Kata Panambunan Terkait Masalah Insil Baru

×

Tangkere Bicara Pilsang, Ini Kata Panambunan Terkait Masalah Insil Baru

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS,-Menyikapi masalah yang terjadi di Desa Insil Baru, DPRD Bolaang Mongondow langsung bergerak cepat.

Rapat gelar pendapat bahkan sudah dilakukan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut.

MANTOS MANTOS

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi I Marten Tangkere.

“Kita sudah melakukan gelar pendapat untuk membahas masalah tersebut,” jelasnya.

“Menurut penuturan penggugat, salah satu calon Sangadi melakukan pengumpulan masah yang tidak terdaftar di Desa Insil Baru, dan tidak jelas masyarakat dari mana. Ada gerakan kumpul massa untuk lakukan pemilihan di Desa insil baru yang dikordinir oleh Calon Sangadi yang menang. Padahal mereka tidak terdaftar di Desa Insil Baru,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Marthen berharap agar sebelum pelantikan Sangadi terpilih, agar sudah tidak ada lagi laporan yang masuk ke DPRD terkait sengketa Pilsang.

“Jika tak selesai bisa saja Sangadi terpilih di desa Insil baru akan ditunda pelantikannya,” katanya.

Baca Juga:  Pdt Gilbert Lumoindong Apresiasi Program Makan Gratis Presiden Prabowo

Tangkere mengatakan, pihaknya telah menyerahkan ke Pemerintah Daerah untuk memintah bukti-bukti autentik.

Dimana bukti-bukti tersebut nantinya perlu diklarifikasi dari panitia Pemilihan Kabupaten. Untuk itu penggugat harus melampirkan bukti-bukti yang diperlukan, kalau memang benar ada yang tidak masuk sebagai pemilih di Desa Insil Baru.

Tangkere menjelaskan jika memang terbukti ada indikasi memberikan suara memilih, padahal bukan penduduk ditempat tersebut, yang jelas harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Sementara itu, Asisten I Pemkab Bolmong sekaligus ketua Panitia Pilsang Tingkat Kabupaten Derek Panambunan mengatakan persoalan Pilsang seharusnya sesuai prosedur akan ditangani Pemkab Bolmong, namun dari penggugat langsung melakukan laporan di DPRD, sehingga di gelarnya hearing. Namun, pihaknya tetap menyikapi terkait dengan persoalan tersebut.

Dijelaskannya, persoalan yang dimaksud, mereka yang merupakan Warga Desa Insil Baru tetapi tinggal di Desa Insil Induk. Kemudian melakukan pemilihan di Desa Insil Baru, karena mereka memiliki KTP Desa Insil Baru.  “Kami sudah lakukan pemeriksaan. Semua tergantung KTP. Walaupun dia tinggal di Desa Insil Induk tetapi memiliki KTP Insil Baru, itu bisa dilakukan,”jelasnya.

Baca Juga:  Pdt Gilbert Lumoindong Doakan Pimpinan dan Karyawan IKN

“Semua ada kesepakatan dari para calon. Seperti ada pemilih yang tidak dapat undangan tetapi membawah KTP. Tentunya  panitia desa, akan memintah kesepakatan dari para calon yang ada. Seandainya juga ada penduduk Desa Insil Induk yang melakukan pemilihan di Desa Insil Baru yang jelas beberapa calon yang ada, tidak akan menerima. “Kan disitu ada Tiga Calon, masa mereka akan menerima pemilih dari luar desa, pasti tidak mungkin. Kami juga tidak mau kecolongan,” sambungnya.

Terkait hal tersebut,  pihaknya sudah melakukan kroscek ke panitia. Serta meminta bukti-bukti yang ada dari penggugat. (David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

Pdt Gilbert Lumoindong saat kunjungan ke IKN   Manadonews.co.id-.Gembala GBI Glow Jakarta, Pdt.Gilbert Lumoindong memimpin Ibadah Syukur Oikoumene bersama umat Kristiani di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dihadiri pimpinan…