BOLMONG,MANADONEWS,-Menyikapi masalah yang terjadi di Desa Insil Baru, DPRD Bolaang Mongondow langsung bergerak cepat.
Rapat gelar pendapat bahkan sudah dilakukan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi I Marten Tangkere.
“Kita sudah melakukan gelar pendapat untuk membahas masalah tersebut,” jelasnya.
“Menurut penuturan penggugat, salah satu calon Sangadi melakukan pengumpulan masah yang tidak terdaftar di Desa Insil Baru, dan tidak jelas masyarakat dari mana. Ada gerakan kumpul massa untuk lakukan pemilihan di Desa insil baru yang dikordinir oleh Calon Sangadi yang menang. Padahal mereka tidak terdaftar di Desa Insil Baru,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Marthen berharap agar sebelum pelantikan Sangadi terpilih, agar sudah tidak ada lagi laporan yang masuk ke DPRD terkait sengketa Pilsang.
“Jika tak selesai bisa saja Sangadi terpilih di desa Insil baru akan ditunda pelantikannya,” katanya.
Tangkere mengatakan, pihaknya telah menyerahkan ke Pemerintah Daerah untuk memintah bukti-bukti autentik.
Dimana bukti-bukti tersebut nantinya perlu diklarifikasi dari panitia Pemilihan Kabupaten. Untuk itu penggugat harus melampirkan bukti-bukti yang diperlukan, kalau memang benar ada yang tidak masuk sebagai pemilih di Desa Insil Baru.
Tangkere menjelaskan jika memang terbukti ada indikasi memberikan suara memilih, padahal bukan penduduk ditempat tersebut, yang jelas harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
Sementara itu, Asisten I Pemkab Bolmong sekaligus ketua Panitia Pilsang Tingkat Kabupaten Derek Panambunan mengatakan persoalan Pilsang seharusnya sesuai prosedur akan ditangani Pemkab Bolmong, namun dari penggugat langsung melakukan laporan di DPRD, sehingga di gelarnya hearing. Namun, pihaknya tetap menyikapi terkait dengan persoalan tersebut.
Dijelaskannya, persoalan yang dimaksud, mereka yang merupakan Warga Desa Insil Baru tetapi tinggal di Desa Insil Induk. Kemudian melakukan pemilihan di Desa Insil Baru, karena mereka memiliki KTP Desa Insil Baru. “Kami sudah lakukan pemeriksaan. Semua tergantung KTP. Walaupun dia tinggal di Desa Insil Induk tetapi memiliki KTP Insil Baru, itu bisa dilakukan,”jelasnya.
“Semua ada kesepakatan dari para calon. Seperti ada pemilih yang tidak dapat undangan tetapi membawah KTP. Tentunya panitia desa, akan memintah kesepakatan dari para calon yang ada. Seandainya juga ada penduduk Desa Insil Induk yang melakukan pemilihan di Desa Insil Baru yang jelas beberapa calon yang ada, tidak akan menerima. “Kan disitu ada Tiga Calon, masa mereka akan menerima pemilih dari luar desa, pasti tidak mungkin. Kami juga tidak mau kecolongan,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan kroscek ke panitia. Serta meminta bukti-bukti yang ada dari penggugat. (David)