Berita TerbaruBerita UtamaSulawesi Utara

Billy Lombok: Tidak Boleh Tutup Jalan, Cukup Ditanyakan

×

Billy Lombok: Tidak Boleh Tutup Jalan, Cukup Ditanyakan

Sebarkan artikel ini
Billy Lombok dalam suatu kegiatan turun lapangan


Manado – Keterlibatan masyarakat mengantisipasi penyebaran wabah pandemi Corona Covid-19 perlu mendapat apresiasi.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok, mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan antisipasi tidak berlebihan dengan menutup jalan akses masuk kampung atau pemukiman.

MANTOS MANTOS

“Antisipasi boleh saja, tapi tidak perlu sampai menutup jalan masuk kampung. Jika yang masuk orang luar biasanya berkaitan dengan distribusi barang atau bahan kebutuhan pokok,” jelas Billy Lombok kepada wartawan Manadonews.co.id, Jumat (24/4/2020).

Billy Lombok menambahkan, Pergub Sulut Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 20 ayat 1 menjelaskan bahwa TNI, Polri, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi lainnya, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

“Sekali lagi, tidak ada penutupan arus orang dan barang, artinya tidak boleh tutup jalan, cukup ditanyakan saja untuk keperluan apa,” tandas Billy Lombok.

(YerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang