Scroll untuk baca artikel
Pilihan Redaksi

Sangadi Ikuna Imbau Warga Agar Tidak Lagi Lakukan Aktivitas Pertambangan

20
×

Sangadi Ikuna Imbau Warga Agar Tidak Lagi Lakukan Aktivitas Pertambangan

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS.CO.ID,-Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


Meski tidak ada lagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi diwilayah Desa Ikuna Kecamatan Dumoga Tenggara.

MANTOS


Tapi Pemerintah Desa (Pemdes) tetap mengingatkan warganya dan masyarakat lain supaya tidak ikut melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.


“Saya menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk tidak adalagi yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Taman Nasional Dumoga Bogani Nani Wartabone Kabupaten Bolmong,” kata Sangadi Ikuna Muliono Mamonto saat dikonfirmasi Senin, (03/8/2020).


Muliono mengatakan, himbauan ini dibuat untuk mengingatkan masyarakat agar tidak ada yang terlibat dalam melakukan aktivitas PETI. “Ini upaya persuasif kita, walaupun di desa kita tidak ada lagi aktivitas PETI,” harap Muliono
(David/Ilham)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado