TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Memperhatikan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 728/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengumumkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon sebagai berikut:

Untuk Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di laman KPU Kota Tomohon: https://www.kpu-tomohon.com. Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan sampai dengan Rabu tanggal Delapan Bulan September Tahun 2020, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara:
- Diantar langsung ke Kantor KPU Kota Tomohon dengan memasukan ke dalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersedia
- Melalui email KPU Kota Tomohon dengan alamat: kota_tomohon@kpu.go.id