Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMinahasa

Dendam Membara, Ayah dan Anak Aniaya Siswa SMA

×

Dendam Membara, Ayah dan Anak Aniaya Siswa SMA

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka ayah dan anak pelaku penganiyaan, serta barang bukti yang diamankan Polres Minahasa.
Kedua tersangka ayah dan anak pelaku penganiyaan, serta barang bukti yang diamankan Polres Minahasa.
Kedua tersangka ayah dan anak pelaku penganiyaan, serta barang bukti yang diamankan Polres Minahasa.

TONDANO, MANADONEWS – Tim Buser Polres Minahasa, pada Senin (13/6), sekitar pukul 13.00 wita, di Desa Tatengesan Kecamatan Posumain, Minahasa Tenggara, berhasil menangkap dua orang lelaki pelaku penganiyaan di Kelurahan Lewet, Kecamatan Tondano Barat.

Dua lelaki yang tak lain adalah ayah dan anak ini, pada Minggu (12/6) kemarin, sekitar pukul 23.30 wita, diduga telah melakukan tindak pidana penganiyaan kepada seorang siswa SMA bernama Efraim Posumah (16), warga Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, akibat menaruh dendam kepada korban karena korban dianggap sebagai penyebab kematian anak tersangka Udin beberapa bulan lalu, dengan cara ditusuk dan juga diracuni.

MANTOS MANTOS

Selanjutnya, kedua tersangka, yakni WDM alias Udin (50), warga Kelurahan Wawalintoan Kecamatan Tondano Barat, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek dan anaknya ADM alias Angga (23), warga Kelurahan yang sama, usai menganiaya korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap di Mitra.

Baca Juga:  Prajurit Yonif Wiratama dan Yudha Karya Nyata Perkuat Satgas TMMD ke-121 Kodim 1302/Minahasa

“Korban dianiaya hingga mengalami luka di bagian kepalanya. Saat ini korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang Manado,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Edy Kusniadi.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Minahasa bersama barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban dan akan masuk proses sidik.

Fransiscus

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *