Berita TerbaruEkonomi & BisnisNasional

Pesawat Fokker Pelita Air Terjual Dalam Lelang Seharga Rp278 Juta

×

Pesawat Fokker Pelita Air Terjual Dalam Lelang Seharga Rp278 Juta

Sebarkan artikel ini
Salah satu Pesawat terbang Fokker milik PT Pelita Air Service yang dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Foto: Kemenkeu|DKJN
Salah satu Pesawat terbang Fokker milik PT Pelita Air Service yang dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Foto: Kemenkeu|DKJN
Salah satu Pesawat terbang Fokker milik PT Pelita Air Service yang dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Foto: Kemenkeu|DKJN

JAKARTA, MANADONEWS Beberapa waktu lalu masuk dalam rencana lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pesawat terbang Fokker F-28 milik PT Pelita Air Service berhasil terjual dengan harga sebesar Rp278 juta.

Pesawat ini terjual setelah melalui proses lelang elektronik atau e-auction yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong. Menurut Kepala KPKNL Serpong Sri Handayani, lelang ini merupakan lelang sukarela oleh PT PAS.

MANTOS MANTOS

“Ini merupakan hasil kegiatan jemput bola yang baik. Implementasi nyata rapat kerja terbatas bidang lelang beberapa bulan lalu yang menempatkan KPKNL Serpong di komisi optimalisasi lelang sukarela,” jelasnya seperti dilansir melalui laman DJKN pada Selasa (28/06).

Baca Juga:  Mayjen TNI Suhardi dan Istri Dianugerahi Warga Kehormatan Adat To Bungku

Saat ditawarkan, pesawat Fokker F-28 memiliki nilai limit atau nilai minimal penjualan sebesar Rp213 juta. Dengan hasil yang diperoleh, ketua tim penjualan aset PT PAS Sukendro menyampaikan apresiasi dan rasa puasnya dengan sistem lelang DJKN. Sementara itu untuk pesawat Fokker F-100 tidak ada yang mengajukan penawaran. Ke depan, baik DJKN dan PT PAS akan melanjutkan program penjualan aset melalui lelang.

Sebagai informasi, e-auction adalah metode lelang yang dikembangkan Direktorat Lelang DJKN sejak 2014. Peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang secara elektronik di alamat [lelangdjkn.kemenkeu.go.id] dan peserta lelang pun tidak diwajibkan hadir di tempat lelang.

[Kemenkeu]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…