MANADONEWS- Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan memimpin pengambilan Sumpah dan Janji pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Manado, di ruang serbaguna Pemkot Manado.
Menurut Bastiaan sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Junto pasal 1 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1975 tentang sumpah janji PNS mensyaratkan bahwa setiap CPNS pada saat pengangkatan menjadi PNS wajib mengucapakan sumpah janji. Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS.
“Bagi PNS yang belum pernah diangkat sumpah/janji tentunya merupakan suatu kebahagiaan bagi rekan-rekan PNS di Kota Manado yang diambil sumpah janji PNS, karena salah satu kelengkapan saudara sebagai PNS melalui pengambilan sumpah janji ini.” ucapnya.
Selain itu katanya, kami mengucapkan selamat dan sukses, dan apa yang saya sampaikan beberapa hal kiranya dapat menjadi pegangan saudara dalam menjalankan tugas.
“Berdisiplinlah, mulai dari diri sendiri. Integritas, Komitmen dan ketaatan saudara-saudara kepada Pancasila, UUD 1945, Negara beserta segenap peraturannya dimulai dari sini. Tanamkan pemikiran, bahwa waktu kerja kita begitu berharga. Ketepatan waktu, efektifitas dan efisiensi kerja hadir dari kebiasaaan yang memperhatikan/ fokus pada detail kerja, memahami dasar tujuan tugas kerja. Profesionalisme tidak hanya bebicara mengenai disiplin, tetapi juga kemampuan manajemen kerja. Dan setiap pegawai hendaknya paham dan mampu menjalankan tupoksi masing-masing,” pungkasnya
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado Hans Tinangon mengatakan ada 23 PNS yang diambil sumpah dan janji.
“Total ada 35 PNS namun tadi (kemarin) baru 23, sisanya nanti menyusul karena mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan,” ucap Tinangon.
Ditambahkannya, pengambilan sumpah dan janji ini sangat penting karena merupakan syarat dalam melakukan urusan administrasi. “Untuk kenaikan pangkat, sumpah dan janji ini mutlak karena syarat untuk kenaikan pangkat, masa pensiun dan urusan administrasi lainnya. Jadi setelah itu mereka akan didefinitifkan alias 100 persen,” pungkas Tinangon.
(Onal Gampu)