Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahan

Lindungi ASN, LKBH Korpri Sulut Bedah Mekanisme Bantuan Hukum di Diskominfo

×

Lindungi ASN, LKBH Korpri Sulut Bedah Mekanisme Bantuan Hukum di Diskominfo

Sebarkan artikel ini
Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me. C.P.C.L.E., C.P.L.M., C.L.A.P., C.R.M.T.D.P.S. Welly F. Lumy, S.H Lefrando S. Sumual, S.H., M.H Revin E. D. Rompas, S.H. Yolanda D. Rompas, S.H., M.H

MANADONEWS.CO.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memberikan edukasi hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini, giliran jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (DKIPS) Provinsi Sulut yang menerima Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum pada Rabu (20/5/2026).

MANTOS

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Kepala DKIPS Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA. Dalam sambutannya, Zainudin menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah krusial untuk memberikan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

Komitmen Perlindungan dan Batasan Hukum

Koordinator LKBH Korpri Sulut menegaskan bahwa lembaga ini hadir sebagai benteng perlindungan sekaligus instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota Korpri yang terjerat persoalan hukum.

Namun, ada catatan penting yang wajib digarisbawahi oleh seluruh aparatur. LKBH Korpri menetapkan batas tegas dalam memberikan pembelaan.

Penting untuk Diketahui: Terdapat empat perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diterima dalam mekanisme pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum oleh LKBH Korpri.

Alur Pengajuan Bantuan Hukum: Jangan Salah Langkah!

Untuk mendapatkan pendampingan, ASN tidak bisa langsung melompati jalur birokrasi. LKBH Korpri telah menetapkan alur resmi yang sistematis demi keteraturan administrasi:

[ASN Pemohon] ➔ Memohon Surat Rekomendasi ke BKD ➔ [BKD Sulut] ➔ Dilimpahkan ke LKBH Korpri ➔ Kajian Kasus ➔ Penunjukan Pengacara & Surat Kuasa

Rekomendasi BKD: ASN yang membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum wajib terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kajian Kasus: BKD kemudian akan melimpahkan permohonan tersebut ke LKBH Korpri untuk dilakukan pembedahan dan pengkajian mendalam terhadap kasus yang diajukan.

Penunjukan Kuasa Hukum: Jika hasil kajian menyatakan kasus tersebut layak diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk, dibarengi dengan penerbitan surat kuasa dari ASN yang bersangkutan.

Meningkatkan Kesadaran Hukum Aparatur

Lewat sosialisasi intensif ini, diharapkan ASN di lingkungan DKIPS Sulut tidak hanya paham bagaimana cara mengakses hak perlindungan hukum mereka, tetapi juga semakin mawas diri.

Edukasi ini menjadi pengingat penting agar para aparatur negara tetap prima dalam memberikan pelayanan publik, dengan selalu berpijak pada koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop