Pelantikan Perangkat Desa Lansot Timur ini didasari oleh Surat Keputusan Hukum Tua Nomor 02 Tahun 2017. Pengambilan Sumpah/Janji serta Pelantikan disaksikan oleh Camat Tareran Franck. W.A Podung.
Camat Tareran dalam sambutannya seusai pelantikan berharap kepada Perangkat Desa yang dilantik agar supaya bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat Lansot Timur.
“Saya berharap Perangkat Desa yang baru dilantik bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta Perangkat Desa baru ini bisa bekerja secara profesional. Perangkat Desa serta Hukum Tua Desa Lansot Timur kiranya juga akan mendukung program Pemerintah Kabupaten Minsel dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan” ujar Podung.
Di kesempatan yang sama Hukum Tua Desa Lansot Timur Zachius Mapaliey berpesan, “bekerjalah untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan serta kemajuan Desa Lansot Timur. Peliharalah kebersamaan dan kedamaian agar tercipta suasana yang rukun di Desa yang kita cintai ini,” ucap Mapaliey
Sementara itu Steven Jently Senewe salah satu Perangkat Desa yang dilantik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta Hukum Tua Desa Lansot Timur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Saya bersama Perangkat Desa yang baru dilantik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan Hukum Tua atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kepercayaan, tugas serta tanggung jawab yang diberikan kepada kami, akan kami laksanakan dengan sungguh – sungguh. Kami akan bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Desa Lansot Timur,” ujar Steven Senewe yang dilantik sebagai Sekdes Desa Lansot Timur.
Nampak hadir dalam acara pelantikan ini, Hukum Tua Desa Lansot Timur Zachius Mapaliey, Pimpinan dan Anggota BPD, LPMD, TP-PKK Desa, serta masyarakat Desa Lansot Timur.
(DArK)