LOLAK MANADONEWS,-.Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong ) terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa no 22 tahun 2016 tentang Penetapan Proiritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Selasa (7/2) bertempat di rumah dinas bupati Lolak kabupaten Bolmong.Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey,SE bersama rombongan dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan,bahwa untuk mencapai visi pembangunan bangsa saat ini, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan nasional tahun 2016 yaitu terwujudnya indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
” progres pembangunan bangsa terus diarahkan ke sembilan pencapaian agenda prioritas yang dikenal dengan Nawacita, salah satu agenda dari Nawacita ini kemudian mengamanatkan perlunya membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”ujar Olly.
Olly juga menambahkan,bahwa ini harus diimplementasikan dalam berbagai upaya strategis,salah satunya pengalokasian penyaluran Dana Desa (Dandes) tahun 2017.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bolmong Nixon Watung dalam sambutannya mengatakan,terkait pelaksanaan kegiatan ini, kabupaten Bolmong merasa terhormat karena sudah dipercayakan memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
” kegiatan ini sangat penting untuk semakin memantapkan komitmen dan konsistensi kita dalam upaya pemantapan pengelolaan dan penggunaan dana desa, “ujar Watung.
Perlu diketahui bersama alokasi Dandes bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 152 Miliar, sedangkan untuk alokasi Dandes bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 52 Miliar dan diperuntukan untuk 202 desa di kabupaten Bolmong.
Turut hadir dalam sosialisasi ini anggota DPRD Sulut, ketua DPRD Bolmong, jajaran pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulut, jajaran Pemkab Bolmong,camat,sangadi serta para pendamping dana desa.
( steven rapar )